Tag: Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
-

Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.[1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut: Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika…
