Tag: Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

  • Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

    Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial

    Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.[1] Mereka melandasi kesimpulan tersebut dengan sejumlah dalil berikut: Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus petugas untuk menarik zakat dari para pemilik harta kemudian mendistribusikannya kepada kalangan yang berhak menerimanya. Dalam hadis Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ketika…