Adanya pemimpin dalam suatu negara hukumnya wajib menurut Islam. Karena pemimpin yang bisa menengahi permasalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana dikatakan oleh Wahbah Zuhaili: “Keputusan hakim dapat menghilangkan perbedaan pendapat”. Ini menunjukkan pentingnya ada pemimpin dalam satu negara. Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra mengatakan: لَا بُدَّ مِنْ إِمَارَةٍ بَرَّةً كَانَتْ اَوْ فَاجِرَةً Artinya:…