Tag: pengbatan

  • Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

    Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

    Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz. Jawaban: Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang.…