Tag: penyelam
-

Hukum Suntik dan Mandi Menyelam Ketika Puasa
DI antara yang dapat membatalkan puasa adalah adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga melalui lubang yang terbuka (wushul ‘ain min manfdz maftuh ila al-jauf), seperti memasukkan makanan atau air ke dalam mulut hingga masuk ke tenggorokan. Namun, perkara memasukkan suatu benda ke dalam rongga melalui lubang yang terbuka tidak lah sesederhana itu. Menariknya, dalam hal ini…
