Tag: sewa menyewa

  • Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

    Kondisi yang Membolehkan bagi Kita untuk Membatalkan Akad Sewa-Menyewa

    Ketika telah terjadi akad sewa-menyewa (ijarah) antara dua belah pihak, yaitu antara pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajjir), kemudian terjadi sesuatu yang melanda secara umum dan tidak disangka-sangka sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan bagi pihak penyewa untuk mengambil manfaat dari barang yang disewakan tersebut (ma’jur), dan jika akad tetap dilanjutkan maka akan memberikan mudarat…