Tag: sholat tahiyyatul masjid
-

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5) Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid Shalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan. Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua…
-

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4) Shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjidil haram Perlu diketahui bahwa terdapat dua keadaan ketika seseorang memasuki masjidil haram, yaitu: Pertama, memasuki masjidil haram untuk melaksanakan ibadah thawaf. Dalam kondisi ini, dia tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, baik thawaf tersebut dalam rangka ibadah haji…
-

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)
Disyariatkan bagi orang yang masuk masjid untuk mendirikan shalat dua raka’at. Shalat ini merupakan salah satu adab ketika seseorang memasuki masjid, untuk mengagungkan Allah Ta’ala, dan untuk memuliakan tempat pelaksanaan ibadah (makna dari “tahiyyah” adalah penghormatan). Diriwayatkan dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika…
-

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah As Sulami radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk” Dalam riwayat lain: إذا دخَلَ أحدُكم المسجدَ، فلا يجلسْ حتى يركعَ ركعتينِ “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangalah duduk hingga ia shalat dua…
