Tag: Tayamum di Kereta Api
-

Larangan Tayamum di Kereta Api
PERTAMA, hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadats kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadats besar dengan mandi junub. Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan. Terdapat kaidah menyatakan, “Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya.”…
