Tag: temporary marriage
-

Hukum Nikah Mut’ah
Tanya : Ustadz, mohon jelaskan hukum nikah mut’ah! Jawab : nikah mut’ah (temporary marriage) adalah menikah dengan seorang wanita untuk jangka waktu sementara dengan mahar tertentu. (nikaah al mar`ah li muddah al mu`aqqatah ‘ala mahrin mu’ayyan). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 309). Misal seorang laki-laki berkata kepada seorangwanita,”Aku beri engkau harta…
