Tag: tidak menikah
-

Larangan Tabattul
Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta. Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah disebutkan, التبتل هو ترك الزواج زهدا فيه “At tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka hidup zuhud.” Tabattul dilarang dalam Islam, baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Sebagaimana dalam hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ’anhu, ia…
