Tag: warisan
-

Bagaimana Membangi Warisan Rumah jika Ada Ahli Waris yang Tidak Mau Menjualnya?
Pembagian rumah di antara ahli waris ini disebut oleh para ulama dengan ‘Qismah at-Tarāḏī (pembagian dengan saling merelakan)’ karena itu tidak akan terwujud kecuali dengan kerelaan semua pihak. Jika ada yang menuntut pembagian dan ada yang menolak, maka yang menolak dipaksa untuk menjualnya. Jika masih menolak, maka hakim melakukan intervensi untuk menjual rumah tersebut lalu…
-

Benarkah Islam Menzalimi Perempuan Melalui Pembagian Waris?
Tidak diragukan lagi, harta merupakan salah satu sumber dan pokok kehidupan yang sejatinya merupakan titipan dan ujian dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal:…
-

Harta Belum Dibagi Ahli Waris, Apa Status Hukumnya?
Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Haramnya Menunda Pembagian Waris menjelaskan, ada proses dari sejak si pemilik meninggal dunia hingga akhirnya harta itu jadi milik para ahli waris. Masa ini disebut dengan transisi di mana harta itu menjadi status quo yang tidak jelas siapa pemiliknya secara sah. Sebab pemilik aslinya sudah wafat, namun siapa pemilik berikutnya…
-

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at
Hukum waris pada jaman jahiliyyah Pada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata. Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman, لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ…
-

Alasan Jatah Warisan Laki-Laki Lebih Banyak Menurut Islam
Laki-laki mengemban tanggung jawab besar. Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”…
-

Dianjurkan Menulis Wasiat Ketika Sakit
Mungkin sunnah ini jarang dipraktekkan kaum muslimin. Yaitu disunnahkan bagi seseorang yang sakit agar menulis wasiat. Bahkan menulis wasiat tidak hanya ketika sakit saja tetapi kapan saja ketika ia memiliki sesuatu untuk di wasiatkan. Misalnya ketika akan berpergian jauh dan lama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ…
-

Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan
Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي “Wahai Abu…
-

Adakah Warisan dari Orangtua yang Kafir?
SETIAP seorang yang wafat dan memiliki harta benda, maka harta benda miliknya akan berubah status pemilik. Dalam hal ini menjadi milik ahli warisnya. Kalau rumah peninggalan dari ayah itu sudah dibagi waris, maka ahli waris sepenuhnya sudah jadi pemilik. Dan sebagai pemilik, tentu saja berhak untuk melakukan apa pun atas hak miliknya. Mau dijual, disewakan,…
-

Meminta Warisan Saat Orangtua Masih Hidup
Hukum meminta harta warisan dari orangtua pada saat hidup secara khusus, memang tidak ada Ustaz, bagaimana pandangan Islam terhadap anak yang meminta harta dari orangtua (dengan dalih sebagai warisan), padahal orang tersebut masih hidup? Kedua, bagaimana hukumnya apabila ternyata anak tersebut masih berlanjut meminta bagiannya dari harta yang lain lagi, padahal dia telah menerima bagian…
