Tag: zakat
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 11): Zakat Gaji Bulanan
Definisi Gaji Bulanan Gaji bulanan adalah upah yang diperoleh pekerja tertentu di setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaannya. [Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, hlm. 287] Inilah yang umumnya terjadi pada para pegawai saat ini, karena mereka menerima gaji secara bulanan, bukan tahunan. Agar kita mengetahui hakikat zakat dari gaji bulanan, terlebih dahulu kita…
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul Zakat
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal Mayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang wajib terpenuhi bagi obyek zakat yang berupa emas dan perak, hewan ternak, dan barang perdagangan. Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, السَّائمةُ من بهيمةِ الأنعامِ، والأثمانُ؛ وهي الذهب والفضَّة، وقِيَمُ عُروضِ التِّجارة، وهذه الثلاثة الحَوْلُ شرطٌ في وجوبِ زكاتِها. لا…
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal
Definisi Uang Kartal Dalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya…
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak
Nisab zakat emas Pada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar. Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki…
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak
Definisi Perhiasan Emas dan Perak Perhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan, اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة “Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435] Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan Perak Alim ulama…
-

Serial Fiqh Zakat (Bag. 6)
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)D Zakat Emas dan Perak Hukum Zakat Emas dan Perak Emas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak. Dalil al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ…
-

Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran Zakat
Jika kita memiliki harta yang sudah melebihi nishab tetapi belum tercapai haul-nya, maka tidak boleh bagi kita untuk dengan sengaja mengurangi harta kita tersebut agar kita bisa menghindari pembayaran zakatnya. Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati seperti uang tunai dan tabungan yang sudah melebihi nishab-nya, maka tidak boleh baginya untuk dengan sengaja menggunakan sebagian uangnya tersebut…
-

Zakat 2,5 Persen dari Modal atau Pendapatan?
Bisa disimpulkan bahwa zakat 2,5 persen dibebankan pada modal dan pendapatan. DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum Wr Wb. Saya masing bingung terkait cara perhitungan zakat perdagangan. Apakah dikeluarkan dari modal atau pendapatan tahunan? Mohon penjelasan Ustaz! — Sulaiman, Bogor Waalaikumussalam Wr Wb. Pertama, di antara kekhasan zakat perdagangan yang membedakannya dari…
-

Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat
Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si pengutang begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pemberi pinjaman (kreditur) memutuskan untuk membebaskan pihak debitur (yang memiliki pinjaman). Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan seperti ini? Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang…
-

Betapa Agungnya Syahadat, Salat dan Zakat (3)
DARI Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan…
