Biaya Haji Sudah tak Bisa Diturunkan Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masih bisa diturunkan lagi dinilai Kementerian Agama sebagai ragam pendapat semata.

“Ini sudah merupakan perjanjian Kemenag dengan pemerintah Arab Saudi, nah ini tentu membawa konsekuensi ada yang menurun dan ada pelayanan tambahan,” ujar Sekjen Kemenag Prof Nur Syam, Ahad (7/6).

Nur Syam sekaligus mengonfirmasi bahwa penurunan BPIH sebesar 502 dolar AS sudah melalui perhitungan yang sangat mendasar  dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Artinya, penurunan sebesar itu sudah relatif besar. Lantaran disesuaikan dengan perbaikan kualitas pelayanan, dan tambahan-tambahan pelayanan yang juga telah diperhitungkan juga.

Dua perubahan pelayanan itu adalah pemberian makan untuk masing-masing jamaah selama 15 kali di Mekkah. Serta penghematan rute keberangkatan jamaah haji dari Indonesia yang tidak lagi transit di Jeddah, namun langsung menuju Madinah.

“Sehingga jika kemudian muncul perkara dana BPIH masih bisa diturunkan lagi, ya karena nilai dolar fluktuatif. Jadi ini sudah ada proses negosiasi, ada proses perhitungan, mana yang perlu diturunkan, dan mana yang perlu dipertahankan, dan sebagainya” katanya.