Berhubungan di Malam Jumat = Membunuh 100 Yahudi?

Sunnah Rasul dalam pandangan syariat adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam menjalani hidupnya atau suatu aktifitas dilakukan oleh Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam dengan penjagaan Allah Taala.

Namun dalam pergaulan sehari-hari, sering kita dengar istilah Sunnah Rasul pada malam Jumat. Sunnah Rasul populer di malam Jumat adalah hubungan suami istri atau ML.

Apakah yang melatar belakangi penyebutan Sunnah Rasul menjadi sebuah aktifitas seks? Benarkah malam Jumat sebagai malam yang dianjurkan untuk berhubungan seksual? Berikut ini beberapa jawabannya:

PERTAMA

Ada perkataan yang dianggap hadits:

Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.]

Hadits di atas tidak akan Anda temukan dalam Kitab manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan Hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

So, STOP mengatakan Sunnah Rasul sebagai pengganti dari istilah berhubungan suami istri atau ML.

KEDUA

Ada haditsnya shahih namun tidak mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah hubungan seks suami istri yaitu:

Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah Shallalhu Alayhi Wa Sallam bersabda: Barangsiapa mandi di hari Jumat SEPERTI MANDI JANABAH, kemudian datang di waktu yang pertama (mendatangi masjid untuk shalat Jumat), ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).(HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850)

Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat Jumat, namun di situ disebutkan juga tentang mandi junub (ghuslal janabah) pada hari Jumat. Sedangkan mandi junub salah satunya dilakukan setelah ada aktifitas hubungan seksual. Mungkin, daripada melakukan mandi besar tanpa alasan, maka dibuatlah alasannya.

Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat kuat, maka anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.

Lalu sebenarnya sunnah apa yang dilakukan Rasulullah Shallalhu Alayhi Wa Sallam di malam/hari Jumat? Sunnah Rasul untuk dilakukan pada malam/hari Jumat, diantaranya:

1. Memperbanyak membaca Shalawat

Sabda Nabi Shallalhu Alayhi Wa Sallam, Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari Jumat karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pada hari Jumat, maka barangsiapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku. (HR. Baihaqi)

2. Membaca Al Quran khususnya surat Al Kahfi.

Sabda Nabi Shallalhu Alayhi Wa Sallam,: Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat akan diberikan cahaya baginya diantara dua Jumat. (HR. Al Hakim).Tentu saja lebih baik lagi jika dikaji dan ditadabburi ayat-ayatnya.

3. Memperbanyak doa

Rasulullah Shallalhu Alayhi Wa Sallam bersabda, Hari Jumat itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah SWT dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ashar. (HR. Abu Dawud)

4. Shalat Jumat

Rasulullah Shallalhu alayhi wa Sallam bersabda, Salat Jumat itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit. (HR.Abu Daud dan Al Hakim).

Demikian penjelasan tentang malam Jumat. Semoga bermanfaat. Terima kasih. (Kembaliii…) [ ]

INILAH MOZAIK

Hukum Berobat Dengan Ekstrak Cacing

Kami mencoba membahas hukum berobat dengan ekstrak cacing dan memaparkan beberapa pendapat ulama. Dalam masalah fikih perlu berlapang-lapang, saling menghormati pendapat orang lain selama mereka punya hujjah juga dengan penjelasan ulama yang diakui keilmuannya. Kami batasi hanya hukum berobat saja, karena ada hukum lainnya yang terkait yaitu hukum membudidayakan dan menjualnya untuk keperluan lainnya seperti makanan ternak/pakan hewan dan lain-lain

Cacing termasuk hasyarat

Dalam syariat dikenal istilah hewan hasyarat yaitu hewan-hewan melata kecil yang berada di muka bumi dan cacing termasuk dalam hal ini. Dalam Al-Mu’jam Al-Wasith dijelaskan pengertian hasyarat,

( الحشرة ) الهامة من هوام الأرض كالخنافس والعقارب والدابة الصغيرة من دواب الأرض كالفئران والضباب و كل كائن يقطع في خلقه ثلاثة أطوار ( يكون بيضة فدودة ففراشة )

Hasyarat adalah binatang kecil berupa serangga bumi seperti kumbang , kalajengking, melata kecil semisal tikus, kadal/cicak serta semua binantang yang memiliki tiga fase: telur, ulat dan kupu-kupu)”1

Cacing termasuk dalam hasyarat yaitu binatang kecil yang ada di bumi, karenanya sebagian ulama menjelaskan cacing termasuk hasyarat. Ibnu Hazm berkata,

لا يحل أكل الحلزون البري، ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ، والخنافس، والنمل، والنحل، والذباب، والدبر، ‏والدود كله

“Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, dan semua jenis cacing”2

Hukum memakan cacing

Mengenai hukum memakan hasyarat, para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Pendapat yang mengharamkan

Salah satu ulama madzhab Syafi’iyah (mayoritas Indonesia) menghukumi haram makan hasyarat. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام

Dalam mazhab ulama Syafi’iyah, hasyaraat bumi (mengenai binatang-binatang kecil ) seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain, hukumnya adalah haram.”3

Demikian juga pendapat jumhur ulama, dalil mereka:

  1. Allah mengharamkan apa yang buruk/khabaits dan hasyarat termasuk dalam hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al A’raf:157).الحشرات من الخبائث تستبعدها الطباع السليمة ،وغير مستطابة“Binatang-binatang kecil (hasyaraat) termasuk dari khabaits yang dianggap jelek oleh tabiat manusia dan dianggap suatu yang tidak baik (jika dimakan).”4
  2. Hasyarat tidak mempunyai cara untuk disembelih agar menjadi halal atau cara untuk membuatnya halal. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,لا يحل أكل الحلزون البري، ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ، والخنافس، والنمل، والنحل، والذباب، والدبر، ‏والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل، والبراغيث، والبق، والبعوض وكل ما كان من ‏أنواعها لقول الله تعالى: ( حرمت عليكم الميتة ) وقوله تعالى: ( إلا ما ذكيتم) وقد صح ‏البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق أو الصدر، فما لم يقدر فيه ‏على ذكاة فلا سبيل إلى أكله فهو حرام لامتناع أكله، إلا ميتة غير مذكى“Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang yang halal bangkainya)”.5
2. Pendapat yang membolehkan

Yaitu dari para ulama madzhab Malikiyah, dengan alasan:

  1. Hukum asal makanan adalah halal. Selama tidak membahayakan maka hasyarat halal dengan syarat dimatikan terlebih dahulu.حِلُّ أصنافها كلها لمن لا تضره. وإليه ذهب المالكية. لكنهم اشترطوا في الحل ‏تذكيتها“Pendapat yang membolehkan makan hasyaraat semuanya, asalkan tidak membahayakan. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah. Akan tetapi mereka mempersyaratkan halalnya dengan cara disembelih/dimatikan.”6
  2. Terdapat hadits dari Milqab bin Talibb dari ayahnya, bahwa tidak ada pengharaman hasyaraatصَحِبْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم فَلَمْ أَسْمَعْ لِحَشَرَةِ الأَرْضِ تَحْرِيمًا“Aku menemai Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak pernah mendengar haramnya hasyaraat bumi.”7
    Akan tetapi hadits ini dhaif (lemah). Seandainya shahih pun, maka tidak menutup kemungkinan yang lain pernah mendengarkannya mengenai keharamannya.

Kesimpulan

  1. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum memakan hasyarat
  2. Dalam hal berobat dengan yaitu dengan mengkonsumsi/meminum ekstrak cacing, maka kami memilih pendapat jumhur ulama dan madzhab Syafi’iyah yaitu haram. Dengan pertimbangan:
    1. Masih ada metode lainnya untuk berobat selain dengan ekstrak cacing
    2. Lebih berhati-hati agar terlepas dari perselisihan pendapat ulama
  3. Silahkan saja jika ada yang ingin memilih pendapat ulama lainnya seperti pendapat ulama Malikiyah yang membolehkan makan hasyarat, terlebih jika di daerah itu metode ekstrak cacing adalah satu-satunya obat untuk penyakit tersebut. Demikian juga MUI mengeluarkan fatwa bolehnya budidaya cacing dan menjadikan sebagai obat dengan memilih pendapat yang membolehkan8
  4. Perlu diketahui salah satu yang menjadi perselisihan dalam pembahasan hasyarat adalah mengenai “anggapan khabist/jelek”, penilaian khabits bisa berbeda-beda setiap orang. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa semua hasyaraat khabaits haram kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Beliau berkata,أكلُ الخبائثِ، وأكلُ الحيَّاتِ والعقاربِ حرامٌ بإجماعِ المسلمينَ“Memakan khabaits, ular dan kalajengking diharamkan dengan Ijma’ kaum muslimin.”9
  5. Sekali lagi ini adalah masalah fikih yang kita perlu berlapang-lapang dan menghormati pendapat orang lain selama mereka punya hujjah juga dengan penjelasan ulama yang diakui keilmuannya, jangan sampai bermusuhan dan berpecah belah.

Demikian semoga bermanfaat.

***

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27836-hukum-berobat-dengan-ekstrak-cacing.html

Setiap Penyakit Ada Obat, Bagaimana dengan AIDS/HIV?

Hadits masyhur (terkenal) menyebutkan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Bagaimana dengan ungkapan:

“AIDS/HIV belum ada obatnya”?

“Ini penyakit seumur hidup, yang tidak ada obatnya”

Atau sebagian orang salah paham dengan hadits ini, mereka mengatakan:

“Tidak ada penyakit AIDS dan diabetes, itu konspirasi, kalau itu penyakit pasti ada obatnya”

Penjelasan ulama mengenai hadits ini dengan fakta di lapangan:

[1] Penyakit tersebut BELUM DITEMUKAN OBATNYA. Jadi obatnya pasti ada.

[2] Dalam hadits dikecualikan dengan tua, beberapa penyakit muncul karena proses penuaan yang disebut dengan penyakit degeneratif

Berikut sedikit pembahasannya:

Hadits yang menyebutkan setiap penyakit pasti ada obatnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ

“Semua penyakit ada obatnya. Jika cocok antara penyakit dan obatnya, maka akan sembuh dengan izin Allah.” [HR. Muslim]

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah Ta’ala menurukan suatu penyakit, kecuali Allah Ta’ala juga menurunkan obatnya.” [HR. Bukhari]

[1] Penyakit tersebut BELUM DITEMUKAN OBATNYA.

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ada yang mengetahui obatnya dan ada yang tidak mengetahuinya, ini artinya memang ada penyakit yang tidak diketahui atau belum ditemukan obatnya sampai sekarang.

Riwayat hadits tersebut sebagai berikut, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ وَأَنْزَل لَهُشِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ و جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya. Ada orang yang mengetahui ada pula yang tidak mengetahuinya.” [HR. Ahmad, shahih]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa sebagian obat dari penyakit belum diketahui oleh siapa pun, beliau berkata:

ﻭَﻓِﻲْ ﺣَﺪِﻳْﺚِ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩٍ ﺍﻹﺷَﺎﺭَﺓ ﺇﻟَﻰ ﺃَﻥَّ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻷَﺩْﻭِﻳَﺔ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬَﺎ ﻛُﻞّ ﺃﺣﺪ

“Terdapat isyarat dari hadits Ibnu Mas’ud bahwa sebagian obat (dari penyakit) tidak diketahui oleh seorang pun.” [Fathul Bari Hal. 57, Kitabut Thibb]

Bagaimana dengan Thibbun Nabawi? Bukankah Al-Qur’an adalah obat dan penyembuh juga dengan izin Allah Ta’ala? Jawabannya yaitu tidak sembuh karena lemahnya iman dan lemahnya keyakinan untuk sembuh.

Syaikh Mula Ali Al-Qariy menjelaskan,

ﺛﻢ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﺘﺨﻠﻒ ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ ﻋﻤﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﻞ ﻃﺐ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻟﻤﺎﻧﻊ ﻗﺎﻡ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺿﻌﻒ ﺍﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻟﺸﻔﺎﺀ ﺑﻪ، ﻭﺗﻠﻘﻴﻪ ﺑﺎﻟﻘﺒﻮﻝ، ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﻧﻔﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﻳﻦ، ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﺷﻔﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺪﻭﺭ

“Bisa jadi kesembuhan terlambat datangnya pada orang yang menggunakan thibbun nabawi karena adanya penghalang yaitu lemahnya iman/keyakinan akan sembuhnya dan lemahnya penerimaan. Inilah sebab tidak bermanfaatnya Al-Qu’ran bagi orang banyak, padahal Al-Quran adalah penyembuh apa yang ada di hati.” [Mirqatul Mafatih Hal. 344, Kitabut Thibb War Ruqaa]

[2] Dalam hadits dikecualikan dengan tua

Yaitu penyakit yang muncul karena usia tua atau penyakit yang mengantarkan pada kematiannya. Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “penyakit degeneratif” yaitu penyakit yang disebabkan/diperparah oleh ketuaan, karena penurunan fungsi tubuh, misalnya osteoporosis (pengeroposan tulang), penyakit hipertensi, jantung, stroke diabetes dan lain-lainnya

Penyakit ini bisa jadi semakin parah di usia tua dan mengantarkan pada kematian. Pada riwayat hadits yang lain, semua ada obatnya dan dikecualikan dengan kematian dan kematian memang tidak ada obatnya. Inilah hubungan antara penyakit tua dengan kematian, yaitu penyakit yang mengantarkan pada kematian.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan,

ﻭﺍﺳﺘﺜﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺳﺎﻣﺔ ﺑﻦ ﺷﺮﻳﻚ ﻭﺍﺿﺢ، ﻭﻟﻌﻞ ﺍﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﺇﻻ ﺩﺍﺀ ﺍﻟﻤﻮﺕ، ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺍﻟﻤﻮﺕ

“Pengecualian dengan kematian (pada riwayat lainnya) hadits Usamah bin Syuraik adalah sudah jelas maksudnya. Dikecualikan dengan kematian yaitu penyakit yang Allah Ta’ala takdirkan baginya yang mengantarkan pada kematian.” [Fathul Bari Hal. 57, Kitabut Thibb]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45309-setiap-penyakit-ada-obat-bagaimana-dengan-aids-hiv.html

Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan Sunnah

Prinsip Memandang Berbagai Metode Pengobatan

Kaum muslimin, saudaraku  yang semoga dirahmati Allah. Kami berprinsip bahwa selama tidak menyelisihi syariat Islam semua pengobatan itu sama baiknya, baik itu pengobatan kedokteran modern, herbal, thibbun nabawi, kedokteran cina, kedokteran yunani, kedokteran Arab kuno dan lain-lainnya.

Asalkan pengobatan tersebut dilakukan oleh ahlinya yang ahli dan berpengalaman. Ahli dalam hal ini adalah perlu belajar dalam dalam waktu yang cukup lama (mohon maaf, bukan hanya mengikuti sekali-dua kali pelatihan kemudian langsung buka praktek dan berani mendiagnosis berbagai macam penyakit), serta telah berpengalaman dalam mengobati (tidak menjadikan pasien sebagai ujicoba tanpa pengawasan).

Metode Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam

Silahkan mengembangkan ilmu kedokteran dan pengobatan dengan tehnik atau teori valid apapun selama tidak menyelisihi syariat. Tentu kita akan senang ilmu tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan membuat masyarakat sehat, akan tetapi apabila tehnik pengobatan dan teori kesehatan tersebut tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta tidak ada tafsir dan penjelasan ulama mengenai hal ini, maka TIDAK BOLEH DINISBATKAN kepada Islam & sunnah. 

Selama pengobatan dan teori kesehatan tersebut valid dan ilmiah (bukan berdasarkan testimoni semata), tidak akan dipermasalahkan teori kesehatan tersebut, tetapi yang dipermasalahkan adalah “menisbatkan kepada Islam, Sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ini lah yang dipermasalahkan. Kami ambil contoh pengobatan yang bermanfaat, misalnya akupuntur. Pengobatan ini bermanfaat dan tidak “membawa-bawa” nama Islam dan sunnah. Tentu pengobatan ini tidak dipermasalahkan.

Konsekuensi Penisbatan tanpa Dalil

Apabila menisbatkan pengobatan kepada Islam dan sunnah atau menyatakan bahwa inilah metode pengobatan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal tidak ada dalilnya, maka termasuk dalam ancaman berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.[1] 

Termasuk “berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah mengatakan ini adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal tidak ada ajaran seperti itu dan ini juga mencakup pengobatan dan teori kesehatan.

Jangan Asal Menisbatkan pada Islam

Di pengantar tulisan ini kami mengambil contoh pengobatan akupuntur, pengobatan ini bermanfaat dan tidak “mebawa-bawa nama Islam & sunnah”. Beberapa ulama pun menjelaskan pengobatan ini, misalnya Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin, beliau berkata,

وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها

“Adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.” [2] 

Dalam Fatwa Al-Islamiyah,

والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏

ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة

“Pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini.” [3]

Pengobatan atau teori kesehatan yang menisbatkan kepada Rasulullah dikenal dengan istilah thibbun nabawi dan telah dijelaskan oleh para ulama. Berikut penjelasan mengenai thibbun nabawi.

Pengertian Thibbun Nabawi

Ada beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:

Definisi 1

الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا

Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.

Definisi 2

الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.

Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.

Definisi 3

تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.

Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[4]

Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.

Contoh Thibbun Nabawi

Dari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام

”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[5]

Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah? Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian. [6]

Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[7]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52358-pengobatan-yang-menisbatkan-pada-islam-sunnah.html

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 4)

Konsekuensi Berat dari Dosa Syirik

Syirik Merupakan Dosa yang Tidak Akan Diampuni Jika Tidak Mau Bertaubat

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48) 

Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya dosa syirik karena Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali pelakunya bertaubat darinya. Padahal, ampunan dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas dan meliputi segala sesuatu. 

Padahal Ampunan Allah Sangat Luas

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Hajj [22]: 60)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ

“Sesungguhnya Rabb-mu Maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 32)

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat penyayang kepada hamba-hambaNya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 30)

Allah Ta’ala berfirman,

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf [7]: 156) 

Padahal Kasih Sayang Allah Sangat Besar

Hal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sedang menggendong anaknya sambil memberi makan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,

أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ. قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا 

“Menurut kalian, apakah ibu ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” 

Para sahabat menjawab, “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan tega, selama dia mampu untuk tidak melemparkan anaknya.” 

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah lebih mengasihi para hamba-Nya dibandingkan kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 7154)

Sangat Meruginya Pelaku Kesyirikan

Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Akan tetapi, orang-orang musyrik tidak ikut tercakup di dalamnya. Sehingga hal ini menunjukkan begitu besarnya kejahatan dan kedzaliman yang ditimbulkan oleh kesyirikan. 

Siapa saja yang meninggal di atas kesyirikan, maka dia tidak akan diampuni. Sehingga hal ini menunjukkan betapa bahayanya kesyirikan. Kita wajib menghindarinya sejauh-jauhnya. Setiap dosa masih mungkin dan masih ada harapan untuk diampuni jika pelakunya tidak bertaubat, kecuali dosa syirik. Sedangkan kesyirikan tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mempelajarinya dan mengetahui bahayanya. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 95)

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

“Wahai manusia, jika kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 3540)

Al-Qari rahimahullah berkata, ”Maksud dari adanya pembatasan ini (yaitu ‘dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun’, pen.) adalah dia meninggal dalam keadaan bertauhid.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8: 437)

Perkataan beliau rahimahullah tersebut mengisyaratkan, apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah bekata ketika menjelaskan ayat ini,

هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ولا يصح حمل هذه الآية على غير توبة  ؛ لأن الشرك لا يغفر لمن لم يتب منه.

“Ayat yang mulia ini menyerukan kepada seluruh pelaku maksiat baik pelaku kekafiran maupun yang lainnya untuk bertaubat. Ayat ini juga mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosa, bagi orang yang bertaubat darinya, apa pun jenis dosanya dan sebanyak apa pun itu, meskipun sebanyak buih di lautan. Dan tidaklah tepat membawa ayat ini kepada (orang-orang) yang tidak bertaubat, karena dosa syirik tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertaubat darinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 7: 106)

Memupuk Rasa Takut Terjerumus dalam Kesyirikan

Setelah mengetahui bahaya-bahaya syirik tersebut, maka sudah selayaknya apabila seseorang sangat takut untuk terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam  telah memberikan teladan kepada kita ketika beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ ؛ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman. Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan mayoritas manusia.” (QS. Ibrahim [14]: 35-36) 

Ibrahim ‘alaihis salaam mengucapkan doa seperti itu, padahal beliau telah memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai kekasih Allah (khalilullah). Beliau pula yang berdakwah memberantas syirik dan menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Sampai-sampai beliau mendapat ujian yang sangat besar di jalan dakwah tersebut, yaitu dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala. Meskipun demikian itu keadaan Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau tetap mengkhawatirkan apabila dirinya jatuh terjerumus ke dalam perbuatan syirik, karena hati manusia itu lemah dan berada di antara jari-jemari Ar-Rahman. 

Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan,”Dan siapakah yang merasa aman dari ujian setelah Ibrahim ‘alaihis salaam?”  Hal ini karena Ibrahim ‘alaihis salaam mengkhawatirkan dirinya kalau terjerus ke dalam perbuatan syirik ketika beliau melihat banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya. 

Hal ini merupakan bantahan yang paling jelas terhadap orang-orang yang mengatakan, ”Jangan mengkhawatirkan masyarakat kita kalau mereka akan terjerumus ke dalam syirik karena mereka telah mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang hal itu. Kesyirikan dengan menyembah berhala itu kesyirikan yang remeh, dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang telah memahaminya. Yang harusnya dikhawatirkan atas masyarakat kita adalah kesyirikan dalam masalah mengambil hukum (maksudnya, syirik hakimiyyah, yaitu berhukum dengan selain hukum Allah, pen.).” 

Demikianlah, mereka memusatkan perhatiannya terhadap masalah berhukum dengan selain hukum Allah ini secara khusus. Adapun kesyirikan dalam masalah uluhiyyah atau ibadah, mereka tidak memiliki perhatian untuk mengingkarinya. Konsekuensi dari perkataan tersebut adalah bahwa Ibrahim ‘alaihis salaam dan para Rasul seluruhnya hanyalah mengingkari syirik yang remeh saja dan meninggalkan kesyirikan yang lebih berbahaya, yaitu syirik dalam masalah mengambil hukum. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 96)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52350-kebodohan-kita-terhadap-bahaya-syirik-bag-4.html

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)

Syirik Merupakan Senjata Pemusnah Amal

Kita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Namun sayangnya, jiwa manusia senantiasa mengajak pemiliknya untuk malas dalam melaksanakan berbagai ketaatan dan justru mendorongnya untuk bersemangat dalam mengerjakan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itulah, kita sendiri mengetahui dan menyadari keadaan diri kita yang sedikit melakukan amal kebaikan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Ta’ala

Dan tentunya, dengan segala kekurangan yang ada pada diri kita tersebut, kita tentu masih berharap bahwa amal kita yang sedikit itu diterima oleh Allah Ta’ala sebagai bekal di hari perhitungan kelak

Lalu, bagaimana jika amal kita yang sedikit itu terhapus begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikit pun di sisi Allah? Betapa besar kerugian yang diderita oleh seseorang yang telah bersungguh-sungguh beramal namun lenyap begitu saja dan tidak meninggalkan bekas apa-apa. Padahal, bisa jadi dia telah mengerahkan tenaga dan hartanya serta menahan syahwatnya dalam rangka melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. 

Kesyirikan, itulah perbuatan dosa yang dapat melenyapkan seluruh amal ibadah yang pernah kita lakukan. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)

Orang Musyrik yang Melakukan Amal Kebaikan

Pada suatu hari, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang Ibnu Jud’an yang meninggal dalam keadaan musyrik pada masa jahiliyyah. Akan tetapi, dia memiliki beberapa kebaikan, di antaranya menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin (baca: ibadah sosial). Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab,

لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى يَوْمَ الدِّينِ 

“(Semua amalan itu) tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tidak pernah mengatakan, “Wahai Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 540)

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,

وَقَدْ اِنْعَقَدَ الْإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْكُفَّار لَا تَنْفَعهُمْ أَعْمَالهمْ ، وَلَا يُثَابُونَ عَلَيْهَا بِنَعِيمٍ وَلَا تَخْفِيف عَذَاب ، لَكِنَّ بَعْضهمْ أَشَدّ عَذَابًا مِنْ بَعْض بِحَسَبِ جَرَائِمهمْ .

“Terdapat ijma’ yang menyatakan bahwa amal-amal yang dilakukan orang kafir itu tidak akan bermanfaat bagi dirinya. Dia tidaklah diberi pahala, dan tidak pula mendapatkan keringanan adzab. Akan tetapi, sebagian di antara mereka lebih berat siksanya sesuai dengan tingkat kekafirannya.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 358)

Demikianlah, usaha dan kerja keras kita dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala ternyata akan hilang lenyap begitu saja kalau kita terjerumus ke dalam kesyirikan. Sungguh hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. 

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52269-kebodohan-kita-terhadap-bahaya-syirik-bag-3.html

Celoteh Anak yang Perlu Direnungkan

SEORANG anak kelas 7 ngambek dan menangis hebat saat dipaksa orang tuanya mengerjakan PR beberapa mata pelajaran. Si anak enggan mengerjakan PR itu dan orang tuanya bertanya mengapa. Jawabannya singkat saja: “bukan bidang keahlianku.”

Dari manakah anak ini mendapatkan kata “bukan bidang keahlianku?” Ternyata anak ini bertanya kepada guru matematikanya di suatu hari tentang mengapa guru itu hanya mengajar matematika dan tidak yang lainnya. Gurunya menjawab: “Matematika adalah keahlianku. Selain itu aku tidak ahli.”

Pertanyaan kita adalah “haruskah kita memaksa anak kita mempelajari semuanya dan ahli dalam semuanya?” Pertanyaan berikutnya adalah “perlukah kita mengkursuskan anak kita di semua bidang mata pelajaran sepulang mereka dari sekolah?”

Sepertinya kita harus mempertimbangkan secara serius mau dijadikan manusia seperti apa anak kita kelak? Apakah kita ingin anak kita menjadi manusia komputer yang sangat cerdas namun tak memiliki perasaan sama sekali? Kalau iya, jangan salahkan jika sang anak kelak tak mau taat dan berbakti kepada orang tuanya kecuali menurut kalkulasinya menguntungkan secara finansial. Kalau tidak, maka pelajaran dan pengajaran apakah yang sesungguhnya tak boleh dilupakan untuk ditanaman kepada anak?

Mengajari anak untuk cerdas akal tentu tidak salah. Namun membiarkan anak menjadi bodoh hati karena jauh dari sentuhan agama dan spiritualiame adalah sebuah kesalahan besar. Tegasnya, jangan lupakan pendidikan agama. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Hartaku Untuk Surgaku

Allah ta’ala memberi tahu mengenai orang yang paling baiknya bicara. Dia berfirman:

(لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا)

Artinya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ 114).

Inilah yang bermanfaat bagi manusia di dunia dan di akhirat.

Allah ta’ala memberi kita nikmat diantaranya adalah harta kita, yang mana tidak ada makhluk yang mendapatkan dan merasakan nikmat sebagaimana manusia, seperti; gajah dia tidak mampu untuk memproduksi sesuatu sebagaimana layaknya manusia. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَق َلَكُم ماَ فِي الأَرضِ جَمِيعا ً

Artinya: “Dialah yang menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini untuk kalian (manusia)“. (QS. Al Baqarah: 29).

Namun dibalik itu semua apabila tidak mampu menginfaqkan harta kita yang itu merupakan nikmat Allah maka bahayanya melebihi bahaya hewan / bahaya makhluk lain. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إِن َّلِكُل ِّأُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَ فِتٔنةُ أمَّتِي المَالُ

Artinya: “sesungguhnya setiap ummat itu memiliki fitnah ( ujian ) dan fitnah ummatku adalah harta“.

Banyak sekali orang yang hancur dikarenakan hartanya. Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُم لِيَصُدُّوا عَن سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Dan orang-orang kafir mereka menginfaqkan harta mereka untuk menghalang – halangi dan jalan Allah“.

Allah berfirman:

إِنَّمـَا أَمْوَالَكُم وَأَولَادُكُم فِتْنَةٌ

Artinya: “Sesungguhnya harta kalian dan anak-anak kalian adalah ujian“.

Perlu diketahui bahwasannya apabila Allah memberi harta yang banyak kepada seseorang bukan berarti Allah telah memuliakannya dan bukan berarti dengan Allah menyempitkan rizqi seseorang berarti Allah telah menghinakannya. Namun sesungguhnya seseorang yang memiliki harta yang banyak dan sedikit dia mampu menjadi mulia apabila kita gunakan untuk infaq dijalan Allah.

Allah berfirman:

الذين ينفقون أموالهم با لليل والنهار سرا وعلانية فلهم أجرهم عند ربهم

Artinya: “Orang – orang yang menginfaqkan harta mereka pada malam hari dan siang hati dalam keadaan sembunyi – sembunyi dan terang – terangan maka baginyalah pahala disisi Rabb mereka” (QS. Al Baqoroh: 274).

Pada ayat diatas adalah isim maushul yang itu menunjukkan umum, yang berarti bukan hanya orang kaya saja. Inilah janjinya bagi orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah, dan inilah makna “hartaku untuk surgaku” .

Sesungguhnya harta yang Allah berikan kepada kita baik sedikit maupun banyak maka akan ditanya oleh Allah ta’ala, oleh karena itu mari kita siapkan jawaban kita. Allah ta’ala berfirman:

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Artinya : “Dan kamu benar -benar akan ditanya tentang nikmat yang diberikan kepadamu” (QS. At-Takathur 8).

Harta adalah amanah yang dititipkan Allah kita oleh karena itu jangan sampai kita abaikan karena itu semuanya akan ditanya. Kenapa kita harus menginfaqkan harta kita di jalan Allah yang menuju ke Surga? Banyak sekali jawabannya, diantaranya:

Pertama: Karena perintah Allah ta’ala, Allah berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ

Artinya: “Dan carilah dengan apa -apa yang Allah berikan kepadamu negeri akhirat” (QS. Al-Qasas 77).

Kedua: Harta yang kita nikmati di dunia ini sedikit sekali sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya : Berkata Bani adam “Ini hartaku, ini hartaku“. Lalu Rosululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Kamu tidak memiliki harta apapun kecuali shodaqoh yang telah engkau keluarkan atau makanan yang telah engkau makan, atau pakaian yang telah engkau pakai yang telah usang, maka itulah milikmu”.

Ketiga: Orang yang meninggal tidak akan dikubur bersama hartanya, semuanya harus ditinggal. Namun yang dibawanya adalah amalnya.

Keempat: Surga itu dibeli dengan infaq. Allah ta’ala berfirman:

وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan itulah surga yang engkau warisi dengan sebab aoa yang telah engkau amalkan” (QS. Az-Zukhruf 72).

Yaitu amal sholih, termasuk kedalamnya adalah kedermawanan orang yang berinfaq. Lihatlah Abu Tholhah, saat beliau mendengar nabi membacakan ayat :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : “Kalian tidak akan mendapatkan surga sampai kalian menginfaqkan apa-apa yang kalian cintai” (Surat Ali-Imran 92).

Datanglah Abu Tholhah dan berkata: ” Wahai Nabi, aku mempunyai tanah di Buwairuhah, tanah yang paling bagus, berapun harganya dia takkan dijual, silahkan gunakan lebun ini untuk di jalan Allah”. Lalu apa yang dikatakan Nabi kepadanya? Beliau berkata: “Bagikanlah kepada keluargamu yang terdekat yang miskin“.

Kelima: Hidup kita di dunia ini sangatlah sebentar , sedangkan akherat adalah kekal. Allah berfirman :

قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ

Artinya: “Katakanlah, kenikmatan dunia adalah sedikit dan akherat adalah lebih baik bagi orang yang bertaqwa” (Surat An-Nisa’ 77).

Dan solusi agar kita dapat berinfaq adalah, dengan hidup sederhana. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

انظر إلى من هو أسفل منكم ولا تنظر إلى من هو فوقكم

Artinya: “Lihatlah kepada yang dibawah kalian dan jangan lihat kepada yang di atas kalian (dalam urusan dunia)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, pada hadits yang diriwayatkan oleh muslim dari sahabat Abu Hurairah:

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به وولد صالح يدعو له

Artinya: “Apabila anak Adam telah meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu *shodaqoh jariyah*, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendo’akannya“.

Syaikh Bin Baz mengatakan yang dimaksud shodaqoh jariyah adalah : Yang terus menerus bermanfaat seperti waqaf masjid, atau bangunan yang disewakan lalu hasilnya dishodaqohkan atau kebun / sawah yang disedekahkan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصدقة لاتنقص المال

Artinya: “Shodaqoh itu tidak mengurangi harta“.

Dan sebaliknya apabila ada orang kaya atau pengusaha yang bangkrut maka sesungguhnya itu adalah karena akibat dosanya sendiri, sebagaimana Allah berfirman :

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Artinya: “Dan tidaklah musibah itu menimpamu kecuali karena perbuatan yang telah kalian perbuat, dan Allah telah banyak mengampuni kalian” (QS. Ash-Shura 30).

***

Penulis: Ust. Aunur Rofiq Ghufron, Lc.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/29468-hartaku-untuk-surgaku.html

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyah

Pada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.

Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)

Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.

Padahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Juga dalam firman-Nya,

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)

Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.

Pembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmah

Sebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.

Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.

Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).

Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.

Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57)

Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)

Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.

Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisan

Melaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya,

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)

Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)

Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,

وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ

“Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)

Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,

مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]

Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiyhal. 335) [2]

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/46661-ancaman-terhadap-pembagian-waris-yang-menyelisihi-syariat.html

Alasan Jatah Warisan Laki-Laki Lebih Banyak Menurut Islam

Laki-laki mengemban tanggung jawab besar.

Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah: 208). 

Semua yang Allah perintahkan atau larang adalah ujian bagi hamba-hamba-Nya, apakah taat kepada-Nya ataukah kufur. Begitu juga konsekuensi dari taatnya seorang ham ba kepada-Nya adalah dengan meng imani seluruh ayat yang Allah firmankan dan apa yang Rasulullah SAW sabdakan, dengan tidak mengimani sebagian ayat dan mengufuri sebagian yang lain.  

Allah SWT berfirman, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS al-Baqarah [2]: 85). 

Terlebih khusus dalam mengimani ayat-ayat waris, di antaranya firman Allah SWT, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS an-Nisa [4]: 11). 

Muhammad Sayyid Thonthowi, dalam Tafsir al- Washit, mengatakan Allah SWT telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anakanaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian. 

Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam kewarisan. Padahal, pada masa jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris. 

Pada surat yang sama, di ayat 13 dan 14, Allah SWT memberikan penghargaan kepada hamba yang taat pada hukum waris Islam dan mengancamnya dengan neraka bagi orang yang tidak menjalankan syari’at waris (QS an-Nisa [4]: 13-14).

sumber : Harian Republika