Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat, Sahkah?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #411

Imam Anak Kecil Belum Baligh

عَنْ عَمْرو بْنِ سَلِمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقّاً،قَالَ: «فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآناً»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآناً مِنِّي، فَقَدَّمُونِي، وَأَنَا ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ.

Dari ‘Amr bin Salimah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa bapaknya berkata, “Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila waktu shalat telah datang, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaknya orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an di antara kalian menjadi imam.” Amr berkata, “Lalu mereka memeriksa dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghafal Al-Qur’an melebihi diriku. Kemudian mereka menyarankan padaku untuk maju menjadi imam, padahal usiaku masih enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasai) [HR. Bukhari, no. 4302; Abu Daud, no. 585; An-Nasai, 2:80].

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil bahwa yang lebih banyak hafalan Al-Qur’an lebih didahulukan menjadi imam. Aqra’ dalam hadits lainnya yang dimaksudkan adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya. Namun, Imam Syafii rahimahullah mengatakan al-aqra’ dari kalangan sahabat adalah yang paling fakih.
  2. Urutan yang menjadi imam dalam madzhab Syafii: (1) yang paling fakih, (2) yang paling banyak hafalan, (3) yang paling wara’, (4) yang paling tua, (5) yang paling baik nasabnya, (6) yang paling bagus penyebutannya, (7) yang paling bersih bajunya, (8) yang paling bagus suaranya, (9) yang paling bagus akhlaknya, (10) yang paling bagus wajahnya. Namun, jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih didahulukan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 107.
  3. Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat fardhu jika memang ia pandai membaca Al-Qur’an, ia memahami Al-Qur’an, dan sudah tamyiz.
  4. Anak kecil boleh mengimami orang dewasa dan yang berusia tua. Namun, imam anak kecil yang memimpin kaum baligh/ dewasa itu khilaful awla (menyelisihi hal yang utama).
  5. Menjadi imam lebih utama daripada menjadi muazin. Karena muazin tidak diberikan syarat tertentu.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:397-400.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:27-28.
  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Hlm. 107.



Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/37564-hukum-anak-kecil-menjadi-imam-shalat-sahkah.html

Apakah Berhenti Kerja Berarti Kurang Bersyukur?

Pertanyaan:

Saya seorang Muslimah. Saya berniat untuk berhenti dari tempat kerja yang sekarang karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tapi saya berpikir berarti saya termasuk tidak bersyukur karena dahulu untuk mendapatkan pekerjaan ini susah. Sekarang ketika pekerjaan sudah didapatkan saya malah berhenti. Jadi, apakah saya dikatakan tidak bersyukur ustadz?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Pertama, berhenti dari pekerjaan itu perkara muamalah yang hukum asalnya mubah. Ibnul Qayyim mengatakan:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

“Hukum asal akad dan muamalah adalah sah kecuali terdapat dalil yang membatalkannya atau mengharamkannya” (I’lamul Muwaqqi’in, 1/259).

Oleh karena itu, sah-sah saja dan boleh Anda berhenti dari tempat kerja Anda sekarang. Karena tidak ada dalil yang melarang orang untuk berhenti bekerja di suatu tempat.

Kedua, berhenti bekerja di suatu tempat tidak dikatakan tidak bersyukur. Karena syukur adalah memuji Allah atas nikmat yang didapatkan dan menggunakannya untuk ketaatan. Ibnul Qayyim rahimahullah :

الشكر ظهور أثر نعمة الله على لسان عبده: ثناء واعترافا، وعلى قلبه شهودا ومحبة، وعلى جوارحه انقيادا وطاعة

“Syukur adalah menunjukkan adanya nikmat Allah pada dirinya. Dengan melalui lisan, yaitu berupa pujian dan mengucapkan kesadaran diri bahwa ia telah diberi nikmat. Dengan melalui hati, berupa persaksian dan kecintaan kepada Allah. Melalui anggota badan, berupa kepatuhan dan ketaatan kepada Allah” (Madarijus Salikin, 2/244).

Para ulama mengatakan bahwa rukun syukur ada dua:

1. Memuji Allah ta’ala dan mengakui bahwa nikmat yang didapatkan adalah dari Allah ta’ala.

Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata,

مُطِرَ النَّاسُ على عهدِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصبحَ منَ النَّاسِ شاكرٌ ومنهم كافرٌ قالوا هذهِ رحمةُ اللَّهِ وقالَ بعضُهم لقد صدقَ نوءُ كذا وكذا

“Ketika itu hujan turun di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu Nabi bersabda, ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata, ‘Inilah rahmat Allah.’ Orang yang kufur nikmat berkata, ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.73).

2. Menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan bukan untuk maksiat

Allah ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badr, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Ali Imran: 123).

Maka rasa syukur itu ditunjukkan dengan ketakwaan.

Orang yang tidak mengakui nikmat Allah, tidak memuji-Nya atas nikmat yang diberikan atau menggunakan nikmat dari-Nya untuk bermaksiat, itulah orang yang tidak bersyukur.

Adapun melakukan muamalah yang dibolehkan syariat, tidak dianggap keluar dari syukur. Sebagaimana jika Allah ta’ala memberikan kita nikmat berupa kendaraan, bukan berarti dianggap tidak bersyukur jika menjual kendaraan tersebut. Jual-beli dibolehkan dalam syariat, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan jual-beli.

Ketiga, jika niat Anda keluar dari pekerjaan untuk lebih dekat dengan keluarga, justru ini perkara yang baik dalam pandangan syariat. Karena tempat terbaik bagi wanita adalah di rumahnya. Sehingga ia jauh dari berbagai gangguan dan juga tidak menjadi fitnah (godaan) bagi para lelaki di luar. Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” (Tafsir Al-Quran Al-Adzim 6/408)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

المرأةُ عورةٌ ، فإذا خرَجَتْ اسْتَشْرَفَها الشيطانُ

Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan:

لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل

Andai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para wanita (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445).

Maka, niat Anda untuk lebih banyak di rumah dan membersamai keluarga adalah niat yang baik, sesuai dengan bimbingan Allah dan Rasul-Nya, sehingga perlu untuk diusahakan. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/42809-apakah-berhenti-kerja-berarti-kurang-bersyukur.html

Selamat, Prof. KH Hamid F Zarkasyi jadi Tokoh Perbukuan Islam

Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi terus menggulirkan gerakan Islamisasi Ilmu dan kebangkitan literasi Islam, larisnya buku-buku Gus Hamid, sebagai tanda sekularisasi dan liberalisasi pemikiran Islam tidak menarik generasi Muslim

IKATAN Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta menobatkan Prof. Dr. KH Hamid Fahmy Zarkasyi sebagai Tokoh Perbukuan Islam tahun 2023. Penobatan itu diumumkan dalam acara Pembukaan Islamic Book Fair (IBF), pada 20 September 2023, di Istora Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta yang dihadiri ribuan hadirin.

Tentu saja, penghargaan itu sangat wajar. Dalam paparan kisah hidup Kiai Hamid Fahmy Zarkasyi, disebutkan peran panjang aktivitas Kiai Hamid Zarkasyi dalam dunia penerbitan buku dan peningkatan literasi.

Sejak nyantri di Gontor, Gus Hamid, panggilan populer lainya, sudah terbiasa menulis dan memimpin majalah. Tahun 2004, ia mulai dikenal luas sebagai penulis handal saat memimpin Majalah Islamia.

Tahun 2005, ia meraih gelar Ph.D. dalam bidang Islamic Thought di Intenational Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC). Tahun 2009, Kiai Hamid mulai menulis kolom Misykat secara rutin, setiap bulan, di Harian Republika, sampai edisi cetak Harian Republika berhenti terbit tahun 2023.

Lebih dari 100 artikel dalam kolom Misykat Republika yang ditulisnya. Survei Litbang Harian Republika tahun 2010 menunjukkan, Jurnal Islamia-Republika, merupakan rubrik non-berita yang paling banyak dibaca oleh pembaca Republika.

Kumpulan artikel Kiai Hamid di kolom Misykat itu kemudian diterbitkan menjadi buku berjudul Misykat. Buku inilah yag semakin mengokohkan posisi Kiai Hamid sebagai salah satu pakar pemikiran Islam di Indonesia. Buku berikutnya, yang berjudul Minhaj: Berislam dari Ritual hingga Intelektual juga diserbu oleh pembaca.

Setelah memangku jabatan Rektor Universitas Darussalam (Unida) Gontor dan meraih gelar Profesor dalam bidang Filsafat Islam, nama Prof. Hamid semakin dikenal sebagai salah satu cendekiawan yang dihormati di Indonesia.

Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi kini terus menggulirkan gerakan Islamisasi Ilmu dan kebangkitan literasi Islam. Salah satu rintisan pendidikannya yang fenomenal adalah Program Kader Ulama Unida Gontor.

Program intensif selama enam bulan ini telah meluluskan 600 lebih kader-kader ulama muda dari seluruh Indonesia.

Membaca beberapa karya Gus Hamid, khususnya buku Misykat dan Minhaj ini, tidaklah berlebihan jika kita berkesimpulan, bahwa Era Sekularisasi dan Gerakan Liberalisasi Islam telah mendapatkan kritik serius, dan sepertinya semakin memasuki usia senja.

Sekularisasi dan liberalisasi pemikiran Islam semakin tidak menarik bagi banyak generasi mudah Islam.

Hamid Fahmy Zarkasyi, begitulah nama pria kelahiran Gontor, pada 13 September 1958 ini. Gus Hamid adalah putra ke-9 dari KH Imam Zarkasyi, yang tak lain adalah pendiri Pesantren Modern Gontor Ponorogo. Ayahnya telah mendidiknya dengan kasih sayang dan disiplin yang tinggi.

Sejak kecil, Hamid Fahmy bisa dikatakan orang yang haus ilmu dan pendidikan. Menamatkan pendidikan di Pesantren Gontor, Hamid Fahmy mengambil master di dua tempat, di Pakistan dan Birmingham University.

Perubahan secara intelektual yang sangat besar diraihnya setelah ia berguru kepada Prof Dr Syed Muhammad Naquib al-Attas di International Institute of Islamic Thought and Civilization – International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM) Malaysia.

Disertasinya yang berjudul ‘Al-Ghazali’s Concept of Causality’ mendapat pujian. Di hadapan para penguji, yang terdiri dari Prof. Dr. Osman Bakar, Prof. Dr. Ibrahim Zein, dan Prof. Dr. Torlah, Gus Hamid berhasil menjelaskan sesuatu yang selama ini telah dilewatkan oleh kebanyakan pengkaji al-Ghazali.

Prof. Dr. Alparslan Acikgence, penguji eksternal dari Turki, memuji kajian Dr. Hamid Fahmy terhadap teori kausalitas al-Ghazali pada kajian sejarah pemikiran Islam.

Sebab, pendekatan Hamid terhadap konsep kausalitas al-Ghazali telah menjelaskan sesuatu yang selama ini telah dilewatkan oleh kebanyakan pengkaji al-Ghazali.

Harian Republika, 28 Desember 2006, pernah menurunkan satu artikel panjang Hamid Zarkasyi dengan judul “Menyoal Pembaruan Islam”. Dalam pembukaan artikelnya, ia menulis: “Tantangan ekternal terberat yang dihadapi Muslim dewasa ini adalah hegemoni konsep-konsep Barat dalam berbagai bidang ilmu termasuk dalam pemikiran keagamaan Islam. Kini tidak sedikit konsep, metode, dan pendekatan yang digunakan cendekiawan Muslim dalam studi Islam berasal dari atau dipengaruhi Barat.”

Kemajuan suatu bangsa senantiasa dimulai dari kebangkitan budaya literasi. Gus Hamid mengajukan tiga langkah untuk membangun budaya literasi: “Membaca, berdiskusi, dan menulis!”

Tiga langkah itulah yang diserukannya kepada ribuan santri yang hadir dalam acara Pembukaan Islamic Book Fair ke-21 di Istora Senayan itu. Selamat kepada Prof. Kiai Hamid Fahmy Zarkasyi atas penganugerahan Tokoh Perbukuan Islam. Kita doakan, semoga beliau tetap sehat wal-afiat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Aamiin. (Depok, 20 September 2023).*

Oleh: Dr. Adian Husaini,

Penulis pendiri Pondok Pesantren Attaqwa-Depok (Atco) dan Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

HIDAYATULLAH

Abu Bakar RA Ucapkan Ini untuk Bentengi Diri dari Setan

Godan setan patut diwaspadai setiap Muslim.

Ulama tafsir Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang bahaya godaan setan yang patut diwaspadai oleh setiap Muslim. Dia menyampaikan, siapa yang terbunuh oleh musuh manusia yang tampak maka dia syahid.

Siapa yang terbunuh oleh musuh yang tersembunyi, maka dia menjadi sasaran. Siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tampak maka akan diganjar pahala. Siapa yang dikalahkan oleh musuh tersembunyi maka dia orang yang tertipu.

“Setan melihat manusia dari tempat yang tidak dapat dilihat manusia, maka berlindunglah dengan apa yang dilihatnya dan tidak dilihat setan,” demikian kata Ibnu Katsir.

Ibnu Katsir juga menyampaikan, tidak ada seorang pun yang dapat melindungi dirinya dari setan kecuali Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang dapat menghentikan setan kecuali Dia yang menciptakannya. Hal ini didasarkan pada tiga ayat suci dalam Alquran, berikut ini:

1. Al A’raf ayat 199-200

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

2. Al Mukminun ayat 96-98

“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan (cara) yang lebih baik, Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan (kepada Allah). Dan katakanlah, “Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan, dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, agar mereka tidak mendekati aku.”

3. Fussilat ayat 34-36

“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan an-tara kamu dan dia akan seperti teman yang setia. Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar. Dan jika setan mengganggumu dengan suatu godaan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sungguh, Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Segala keburukan dan kerusakan itu muncul dari jiwa yang tercela, dan ini adalah karena tipu muslihat setan yang membungkus keburukan dengan perhiasan yang indah. Inilah alat yang digunakan setan untuk melakukan tipu muslihat pada manusia.

Dalam riwayat Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan kalimat yang diucapkan oleh Abu Bakar di waktu pagi hari, malam hari dan saat hendak tidur. Dalam riwayat ini, Nabi SAW memerintahkan Abu Bakar untuk mengucapkan:

 “أعوذ بالله من شرِّ نفسي”

Latin: A’uu-dzubillaahi min syarri nafsi.

Terjemahan: “Aku memohon perlindungan kepada Allah SWT dari buruk hawa nafsu.”

Sumber:

https://www.alukah.net/sharia/1061/143770/#_ftn8

Terjebak Pinjol dan Terjerat Riba, Ini 2 Solusinya

PINJOL alias pinjaman online marak di kalangan masyarakat. Beberapa kasus terkait pinkol bahkan viral di media. Banyak pinjol ilegal yang merugikan sejumlah orang. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol semacam ini? Apa pula solusinya jika terlanjur terjebak pinjol ilegal alias utang online?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang.

Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Sehingga permasalahan ini bukan saja terkait dengan riba, melainkan juga kemanusiaan.

Hukum pinjol terkait dengan riba

Nabi Muhammad ﷺ melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Jabir bin Abdillah mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama.” (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

“Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba,” jelas Ustadz Ammi.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Solusi jika terlanjur terjebak pinjol

Bagaimana menghadapi pihak pinjol yang terus-terusan menagih utang?

Ustaz Ammi menegaskan, dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus pinjol ini adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban.

Jadi, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan korban pinjol jika terus-terusan ditagih utang semacam itu:

1 Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan. Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

2 Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau terlibat masalah personal dengan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Jadi butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.  []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Pria Ini Jadi Korban Pinjol, Utang Rp 601 Ribu Jadi Rp 200 Juta

Seorang pria di Cina bernama Peng Jiezhao mencoba-coba pinjaman online (pinjol) hanya untuk memuaskan hasratnya membeli smartphone dan sneaker baru. Awalnya, ia hanya mencoba meminjam 300 yuan atau Rp 601 ribu (1 yuan = Rp 2.004) secara online. Namun ia syok setelah pinjamannya meroket hingga harus mengganti utangnya sampai berkali-kali lipat.

Dilaporkan AFP, Ahad (15/12/2019), tak disangka pria ia malah terperosok ke dalam lubang pinjol. Ia pun malah meminjam ke berbagai penyedia layanan pinjol hingga 20 peminjam.

Kini, Peng yang bekerja sebagai insinyur di perusahaan komunikasi harus menanggung utang sebesar 100 ribu yuan atau Rp 200 juta! Ia berkata segala gajinya habis untung bayar utang pinjol tak tak ada habisnya.

“Tak peduli berapa banyak uang yang saya hasilkan, saya tak punya sisa untuk saya sendiri dan menggunakan hampir seluruhnya untuk membayar utang,” ujar Peng.

Pasar pinjol di Cina berkembang sejak 2012 berkat banyaknya nasabah muda yang lihat memakai teknologi. Sayangnya, justru banyak penipuan yang terjadi karena pengawasan lemah pemerintah.

Mulai dari 2017, pemerintah mulai meluncurkan kampanye bersih-bersih dari praktik shadow banking alias perbankan yang tidak diregulasi. Pinjol alias peer-to-peer lending (P2) menjadi penyebab utama kejadian ini.

Pada Agustus 2018,South China Morning Post melaporkan ada ratusan orang yang rugi akibat pinjol datang ke ibu kota Beijing untuk protes. Polisi pun turun ke jalan untuk memulangkan pengunjuk rasa.

Pemerintah China pun memangkas habis ribuan layanan pinjol. Kini, hanya ada 1.490 layanan pinjol di Cina dari sebelumnya ada sekitar 5.000 layanan. []

SUMBER: LIPUTAN 6

Bacaan Sholawat yang Dianjurkan Bulan Rabiul Awal

Berikut ini anjuran membaca sholawat di bulan rabiul awal. Yang jelas, bulan Rabiul Awal merupakan bulan ketiga dari sistem penanggalan Hijriyah. Bulan ini juga disebut sebagai bulan Maulid.

Sebab, Nabi Muhammad Saw. lahir pada bulan ini. Sehingga, bulan Rabiul Awal ini sangat identik dengan tradisi Maulid Nabi. Pada bulan ini, sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat sebagai bentuk rasa cinta kepada baginda Nabi dan penghormatan atas bulan kelahirannya Rasulullah Saw.

Syahdan, sebagian ulama mengatakan bahwa semua ibadah berpotensi untuk diterima dan ditolak oleh Allah Swt. Namun, berbeda dengan shalawat, sebab shalawat merupakan bagian dari penghormatan dan rasa cinta kepada Rasulullah Saw., sehingga siapapun dia ketika dia bershalawat, maka tidak ada potensi ditolak oleh Allah Swt.

Membaca doa Maulid Nabi juga juga dianjurkan sekali, sebagai wujud kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhammad Saw. Keutamaan membaca doa ini bahkan tertulis dalam al-Quran surat Al-Ahzab, yang artinya:

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56).

Bacaan Sholawat yang Dianjurkan Bulan Rabiul Awal

Termasuk shalawat yang bisa dibaca di bulan Rabiul Awal adalah, shalawat Nariyah atau alTafrijiyah. Imam Al-Qurthubi mengatakan:

“Barang siapa membaca shalawat ini (al-Nariyah/al-Tafjiriyah) 41 kali, 100 kali atau lebih, Allah akan melapangkan kesulitannya, mengusir kesedihannya, memudahkan urusannya, menerangi hatinya menurut kadar imannya, meninggikan derajat nya, membaguskan keadaannya, meluaskan rejekinya, membukakan pintu-pintu kebaikan, dan melindunginya dari kehacuran sepanjang tahun, menyelamatkan dari berbagai musibah kelaparan dan kemiskinan, dicintai oleh semua mahluk, dan dikabulkannya doa dari segala doa.”

اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ نِالَّذِيْ تُنْحَلُ بِهَ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ فيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَ نَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

Allāhumma shalli shalātatan kāmilah, wa sallim salāman tāman ‘alā sayyidinā Muhammadin lilladhī tanhālu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurbu, wa tuqdā bihil ḥawā’ijū, wa tūnālu bihir raghā’ibū, wa husn al-khawatim, wa yustaskānal-ghamāmu biwajhihil karīm, wa ‘alā ālihi wa shahbihi fī kulli lamhatin wa nafasin bi’adadi kulli ma’lūmin laka

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab Nabi Saw. semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi,

Dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau.”

Sholawat yang biasa dibaca Habib Umar bin hafidz

Rupa-rupanya, Habib Umar bin Hafidz memiliki kebiasaan untuk memperbanyak shalawat pada bulan Rabiul Awal. Bahkan, beliau memiliki amalan shalawat yang dibaca selama satu bulan penuh selama bulan Rabiul Awal.

Habib Umar juga pernah menjelaskan bahwa, ketika bulan Rabiul Awal tiba selalu dijadikan sebagai ajang memperbanyak shalawat. Itu sebabnya, tak heran mereka yang memiliki rasa rindu dan rasa cinta yang begitu besar kepada Nabi Muhammad Saw. dapat bertemu dengan Rasulullah Saw. melalui mimpi pada bulan ini. Ini teksnya:

اللهم لك الحمد شكرا ولك المن فضلا ونستغفرك ياحي يا قيوم صل وسلم عدد علمك على عبدك ورسولك وحبيبك السيد المعصوم سيدنا محمد واله وصحبه واهل محبته واصلح شىؤن امته وفرج عنا الهموم والغموم يا حي يا قيوم

Allahumma laka al-hamdu, syukran, wa laka al-mannu fadlan. Wanas taghfiruka, ya Hayyu ya Qayyum. Salli wa sallim ‘adada ‘ilmik ‘ala ‘abdik wa rasulik wa habibik, as-sayyid al-ma’sum sayyiduna Muhammad wa aalihi wa sahbihi wa ahli muhabbatihi. Was lih syu’un ummatihi wa farrij ‘anna al-hamum wal-ghumum. Ya Hayyu ya Qayyum.

Artinya; Allah, bagi-Mu segala puji, syukur, dan segala anugerah. Kami memohon ampunan kepada-Mu, ya Yang Hidup, Ya Pemelihara. Berikanlah shalawat dan salam sebanyak ilmu-Mu kepada hamba, Rasul, dan kekasih-Mu, Sayyid yang Ma’sum, Sayyid kita Muhammad, beserta keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mencintainya. Perbaikilah urusan umatnya, dan hilangkanlah kesedihan dan kesusahan dari kami, Ya Yang Hidup, Ya Pemelihara.

Shalawat ini, kata Habib Umar, dianjurkan untuk dibaca sebanyak 5.000 kali atau bahkan lebih selama bulan Rabiul Awal. Berharap agar kita memperoleh syafaat kelak di akhirat.

Demikian penjelasan terkait bacaan sholawat yang dianjurkan bulan Rabiul Awal. Wallahu a’lam bisshawab. 

BINCANG SYARIAH

Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol

Dalam syariat Islam dan bimbingan yang diberikan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil (salah).

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Makna suka sama suka (saling rida) dalam ayat di atas tidak berlaku untuk transaksi yang melanggar syariat seperti riba (misal pinjol), jual beli barang haram, termasuk di dalamnya judi atau slot.

Allah Taala memberikan peringatan dan larangan untuk perbuatan judi,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91)

Tujuan setan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan judi adalah untuk menanamkan permusuhan dan kebencian antar sesama juga menghalangi manusia untuk jauh dari mengingat Allah Taala.

Perangkap slot (judi online) dan pinjol

Mencintai dan keinginan untuk mendapatkan harta merupakan fitrah (kecenderungan) yang dimiliki oleh manusia. Oleh karenanya, mereka berusaha dan berlomba-lomba untuk mengejar dan memilikinya. Bahkan, untuk mendapatkannya segala cara ditempuh, tidak peduli apakah halal atau haram.

Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).(QS. Ali ‘Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)

Di antara cara untuk mendapatkan harta yang sebagian besar disukai orang adalah dengan judi dan riba yang di era modern ini menjelma di dunia online dengan sebutan slot (judi online) dan pinjol (pinjaman online).

Ada keterkaitan antara slot dan pinjol yang ada saat ini. Pada awalnya orang akan tertarik bermain slot dengan iming-iming yang menakjubkan. Ketika ia bermain sekali, dua, atau tiga kali ia akan dipancing dengan kemenangan yang menguntungkan. Inilah perangkap yang akan menimbulkan rasa ketagihan.

Kemudian saat ia bermain selanjutnya akan membuang banyak harta untuk ditaruhkan agar menadapatkan hasil yang melimpah. Akan tetapi, ia kalah dan masuk ke perangkap selanjutnya yang mana akan menimbulkan rasa penasaran sehingga tetap bermain dengan harapan minimal kembali hartanya yang hilang. Dan ternyata ia ditipu dengan kekalahan yang berulang.

Akhirnya, tatkala ia kalah terus menerus dan hartanya habis, ia akan memaksakan dan tergiur ke pinjaman online (riba). Inilah perangkap yang berujung penyesalan, karena malah akan menguras dan menyita banyak harta juga aset yang ia miliki karena tidak mampu mengembalikan bunga yang begitu fantastis. Banyak orang yang bercerai, membunuh, mencuri, dan melakukan kejahatan lainnya disebabkan karena jerat slot dan pinjol yang memperdaya.

Jauhilah pinjol dan judi, agar tidak merugi

Allah Ta’ala mengecam sekaligus mengingatkan agar manusia jangan sampai terlena oleh harta,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.(QS. Al-Munafiqun: 9)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa sekedar berucap untuk mengajak judi saja sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersedekah. Maka apabila melakukannya, tentu dosa dan azab yang akan didapatkan lebih besar lagi.

Kerugian akibat judi dan riba (pinjol) tidak hanya akan dirasakan di dunia, tetapi juga akan diazab oleh Allah Ta’ala di akhirat.

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar…’” (QS. Al-Baqarah: 219)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita dari segala keburukan.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87912-tipu-daya-judi-slot-dan-pinjol.html

Yang Terluput dari Doa Orang yang Terzalimi

Ketika anda merasa disakiti oleh seseorang baik secara fisik maupun verbal, apa yang ada di benak anda? Apakah anda ingin langsung membalas dengan pukulan seimbang bahkan lebih sakit? Atau anda diam dan bersabar bahwa peristiwa itu adalah hanya ujian kehidupan untuk anda?

Saudaraku, perhatikanlah, bahwa menyakiti orang lain adalah kezaliman dan orang yang melakukannya disebut zalim. Sedangkan orang yang menjadi objek kezaliman itu adalah mazlum.

Lantas, sebagai seorang yang mazlum, apa yang sebaiknya anda lakukan sebagai seorang mukmin? Bukankah doa orang yang terzalimi itu maqbul?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Tiga doa mustajab, yaitu: doa orang yang sedang berpuasa, doa orang yang terzalimi, dan doa musafir.” (HR. At-Thabrani (1313), Baihaqi (648), dan Asy-Syajari (1014), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Kekhawatiran terhadap kezaliman

Pada dasarnya, fitrah manusia tidak ingin disakiti, ingin hidup aman dan tenteram tanpa gangguan siapa pun. Namun, pada kenyataannya, di luar daripada kendali diri, ada saja yang menyinggung atau menyakiti hati, bahkan fisiknya dengan berbagai motif hingga berujung pada kegelisahan, kesengsaraan, hingga hilangnya nyawa.

Namun, sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa selama iman dan takwa terpatri di hati kita yang kemudian dibenarkan oleh keistikamahan kita dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, yakinlah bahwa Allah Ta’ala senantiasa akan melindungi kita dari segala marabahaya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَهُم بِبَعۡضࣲ لَّفَسَدَتِ ٱلۡأَرۡضُ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ ذُو فَضۡلٍ عَلَى ٱلۡعَـٰلَمِینَ

“Dan kalau Allah tidak melindungi sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam.” (QS. Al-Baqarah: 251)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu kelelahan, atau penyakit, atau kekhawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)

Oleh karenanya, memahami kebesaran rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala yang diberikan kepada kita, sudah sepatutnya kita tidak mengkhawatirkan segala hal yang buruk yang datang dari makhluk selama kita tetap berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Aturan syariat terhadap perbuatan zalim

Sesungguhnya, ketentuan syariat secara paripurna telah menegaskan bagaimana keadilan dan kebijaksanaan Allah Ta’ala dalam mengatur berbagai persoalan kehidupan umat manusia. Termasuk dalam urusan pidana maupun urusan keperdataan di mana di dalamnya diatur bagaimana hukum yang seharusnya diterapkan kepada para pelaku kezaliman.

Allah Ta’ala berfirman,

وَكَتَبۡنَا عَلَیۡهِمۡ فِیهَاۤ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَیۡنَ بِٱلۡعَیۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصࣱۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةࣱ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ یَحۡكُم بِمَاۤ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qiṣāṣ-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qiṣāṣ)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim”. (QS. Al-Ma’idah: 45)

Oleh karenanya, tidak terlarang bagi kita yang terzalimi untuk mengambil hak (balasan) qisas terhadap suatu perbuatan zalim yang menimpa diri kita sesuai dengan ketentuan syariat yang telah digariskan. Tapi, satu hal yang perlu diingat, bahwa apabila kita merelakan dan memaafkan perbuatan zalim tersebut, maka kita akan memperoleh keuntungan berupa penghapusan dosa-dosa kita.

Hak seorang mazlum

Hal yang sering kita dengar terkait dengan sikap terhadap suatu kezaliman adalah bahwa doa orang terzalimi itu maqbul sebagaimana makna hadis yang telah disebutkan di atas. Dan yang sering teringat juga bahwa sebagian orang yang terzalimi mendoakan hal yang buruk menimpa orang yang menzaliminya.

Saudaraku, sekilas terlihat memang tidak ada yang salah dalam hal ini. Mendoakan keburukan bagi orang yang menzalimi adalah hak seorang mazlum. Bahkan, meskipun orang mazlum tersebut adalah kafir. Sebagaimana hadis Rasulullah yang disebutkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أيُّوبَ، قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَسَدِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

Yahya bin Ishaq mengabarkan kepadaku (Imam Ahmad). Ia berkata, ‘Yahya bin Ayyub mengabarkan kepadaku.’ Ia berkata, ‘Abu Abdillah Al-Asadi berkata, ‘Aku mendengar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

‘Hati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, meskipun ia orang kafir. Sesungguhnya tak ada penghalang baginya.’” (Musnad Ahmad, No. 12549)

Hal yang sering luput dari doa seorang mazlum

Sekali lagi, berdoa adalah hak seorang hamba, terlebih seorang mazlum yang jelas-jelas mengalami kezaliman dari seorang zalim. Berdoa apa pun yang ia ingin ucapkan, bahkan memohon agar Allah Ta’ala membalas perbuatan zalim kepada orang yang melakukan kezailman tersebut.

Namun, bukankah tanpa mendoakan keburukan terhadap seorang zalim tersebut, Allah Ta’ala tetap memberikan balasan?

Ingatlah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al Zalzalah: 7-8)

Oleh karenanya, hendaklah kita memanfaatkan momen maqbul-nya doa saat terzalimi tersebut dengan memohon karunia dan inayah dari Allah Ta’ala agar diberikan keistikamahan dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Meminta kebahagiaan dunia dan akhirat berupa jodoh, keturunan yang banyak, rezeki yang melimpah, umur yang panjang, keistikamahan dalam keimanan dan ketakwaan, dan kasih sayang Allah di dunia dan akhirat-Nya agar kelak menjadi ahli surga yang didamba-dambakan seluruh makhluk di seluruh tempat dan seluruh zaman.

Hal inilah yang sering luput dari doa seorang mazlum. Mereka hanya cenderung mendoakan balasan setimpal kepada orang yang menzalimi. Padahal, sudah pasti, dengan kemahaadilan Allah Ta’ala pastilah suatu kezaliman akan dibalas dengan kezaliman.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal.” (QS. As-Syura: 40)

Ingatlah bahwa doa yang maqbul adalah bagian dari kasih sayang Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang sedang ditimpa ujian kesabaran. Karena dengannya, Allah menghapus dosa-dosanya dan mengabulkan doa-doanya. Maka, berdoalah untuk kebaikan dunia dan akhiratmu saat engkau dizalimi.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87653-doa-orang-yang-terzalimi.html

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

TANYA: Saya seorang wanita yang sudah menikah, akan tetapi saya dan suami dahulu pernah berzina. Setelah saya membaca jawaban anda tentang pertanyaan tentang dampak pernikahan yang berasal dari hubungan tidak syari, keraguan meliputi diri saya dan suami. Kami tidak ingat lagi, kapan kami taubat dari kemaksiatan tersebut dan saya juga tidak ingat apakah sebelum menikah saya mengalami haidh. Yang saya ingat hanyalah bahwa saat itu saya tidak hamil. Kami sangat menyesali perbuatan tersebut. Apa yang harus kami perbuat?

Jawab: Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: 3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Berdasarkan pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum akad, maka nikahnya sah. Tapi kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad.

Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan haram tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.

Adapun masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa hal tersebut tidak diharuskan.

Yang kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi kalian berdua adalah memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat perkara. Itulah yang hati-hati.

Tata cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda di hadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yaitu saudari……’ Kemudian suami anda berkata, ‘Aku terima’.

Jika tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.

Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Dia memperbaiki keadaan kalian berdua dan menerima taubat kalian.

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA