Beda Antara Tidak Tahu Haramnya Suatu Perbuatan Dengan Tidak Tahu Konsekuensi Dari Perbuatan Tersebut

Alhamdulillah, was solatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala aalihi wa sohbihi wa ba’du.

Pelaku perbuatan dosa besar, jika ia jahil/tidak tahu bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang haram, tidak ada tuntutan apapun atas dirinya, akan berbeda jika sejatinya ia tahu bahwa perbuatan itu  memang haram dan terlarang, namun ia tidak tahu dengan konsekuensi dan hukuman dari perbuatan tersebut, maka tetaplah hukuman dari perbuatan itu wajib ditimpakan kepada pelakunya, alasan ketidaktahuannya tidak mendapat toleransi.

Beberapa sandaran dalil dari paparan di atas adalah kisah Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang merajam sahabat Maiz, padahal beliau (Maiz) tidak tahu bahwa hukum had zina adalah rajam, namun Maiz tahu bahwa zina hukumnya haram, sebagaimana Nabi dalam kesempatan lain mewajibkan bagi sahabat yang berhubungan biologis dengan istrinya di siang hari ramadan dengan pembayaran kaffarah, padahal juga dia mengaku tidak tahu bahwa konsekuensi bersenggama di siang hari ramadan adalah membayar kaffarah, akan tetapi dia tahu betul bahwa perbuatan itu haram hukumnya.

Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin menjelaskan:

هنا توجد مسألة انتبهوا لها، إذا كان الإنسان يعلم الحكم ولكن لا يدري ماذا يترتب عليه، فلا يعذر، فلو فرضنا أن رجلاً محصناً متزوجاً وزنى وهو يعلم أن الزنا حرام لكنه لا يعلم أنه يرجم، هل نرجمه أم لا نرجمه؟! نرجمه؛ مع أنه يقول: لو علمت أن الإنسان يرجم ما فعلت، نقول: جهلك بالعقوبة ليس عذراً.

“Ada satu permasalahan, perhatikanlah dengan seksama, jika ada seseorang yang mengetahui hukum suatu permasalahan namun ia tidak tahu konsekuensinya, ia tidak mendapat udzur, taruhlah misalnya ada seorang lelaki muhson (sudah menikah) kemudian ia berzina, ia tahu betul bahwa zina itu haram, tetapi ia tidak tahu bahwa hukumnya adalah rajam, apakah kita merajamnya ataukah tidak?
Jawabannya adalah tetap dirajam. Walaupun ia mengatakan: jika saya tahu bahwa seseorang yang berzina mendapatkan hukum rajam, niscaya saya tidak akan berzina, kita jawab: ketidaktahuanmu atas hukuman/konsekuensi perbuatan tidak mendapat udzur.

كذلك رجل جامع زوجته في نهار رمضان، وقال: ما علمت أن في الجماع كفارة مغلظة، ظننت أن الإنسان يقضي يوماً وينتهي، ولو علمت أن فيه الكفارة المغلظة ما فعلت، هل يعذر أم لا يعذر؟! لا يعذر، بل يجب أن يكفر، المهم أن الجهل للعقوبة ليس عذراً، ما هو العذر؟ الجهل بالحكم هذا هو العذر، ولهذا لو جامع إنسان زوجته في نهار رمضان وقال: لا أدري أنه حرام، إنما ظننت أن الأكل والشرب هو الحرام فقط، نقول: ما عليك شيء لا قضاء ولا كفارة” انتهى من لقاء الباب المفتوح – 206/23 

Contoh yang lainnya seperti seorang yang bersenggama dengan istrinya di siang hari bulan ramadan, kemudian ia berkata: saya tidak tahu bahwa hubungan ini hukumannya adalah membayar kaffarah yang berat, saya kira hukumannya hanyalah mengqada puasa sehari saja dan selesai, andai saya tahu bahwa hukumnya adalah kaffarah berat niscaya saya tidak akan berbuat. Apakah yang demikian mendapat udzur ataukah tidak?
Tidak mendapat udzur, justru wajib baginya membayar kaffarah. Point pentingnya, bahwa orang yang jahil dengan hukuman dari suatu perbuatan bukanlah suatu udzur, lantas apa yang dikatakan udzur?
Mendapatkan udzur jika seorang tidak tahu menahu hukum perbuatan tersebut, oleh karenanya, jika ada seorang lelaki menggauli istrinya di siang hari bulan ramadan, dia berkata: saya tidak tahu kalau perbuatan ini haram, saya kira yang terlarang hanyalah makan dan minum saja. Kita tanggapi: tidak ada tuntutan atas dirimu, tidak melakukan qadha, juga tidak membayar kaffarah”.
(Liqa al-Baab al-Maftuh 23/206)

Contoh yang lain, hal demikian juga berlaku dalam masalah talak , jika ada seseorang yang sudah pernah mentalak istrinya sampai talak dua misalnya, kemudian ia merujuknya, si suami menganggap bahwa ketika dia rujuk maka talak yang sudah pernah terjadi menjadi terhapus, dia anggap talak yang sudah pernah dilakukan menjadi hilang ketika ia merujuk istrinya, padahal tidak demikian, talak yang pernah jatuh tetap terhitung dan terakumulasi.

Dalam fatwa dari al-Lajnah al-Daimah dikatakan:

إذا راجع الرجل من طلقها طلقة أو طلقتين، صار له معها ما بقي من الثلاث، طلقتان في الحالة الأولى، وواحدة في الحالة الثانية‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم‏.‏

“Jika seorang suami merujuk istri yang ia talak 1 atau talak 2, maka talak yang dimiliki suami atas istrinya hanya tinggal yang tersisa dari jatah 3 talak, jika dia mentalak 1 (kemudian rujuk)  baginya masih punya 2 talak,  dan hanya tersisa 1 talak jika ia sebelumnya mentalak 2, semoga Allah memberi taufiq, dan semoga Salawat & salam tercurah kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya”.
Lihat: Fatwa di web Al Iman

Jika demikian adanya, semisal ada suami yang sebelumnya sudah mentalak 2 untuk istrinya, kemudian setelahnya terjadi rujuk, namun dimasa yang akan datang dia mentalak lagi istrinya sekali, maka terhitung baginya telah mentalak 3 kali, karena rujuk tidak menghapuskan talak sebelumnya, justru semua tetap terhitung, sehingga konsekuensi dari talak si suami yang ketiga ini mengharuskan bagi mereka (suami-istri) untuk berpisah, dan tidak bisa rujuk lagi kecuali mantan istri menikah dengan lelaki lain, terjadi senggama diantara keduanya, lantas terjadi perceraian antara mantan istri dengan suami barunya secara alami (bukan setingan) ini berdasar pada firman Allah ta’ala:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ 

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
(al-Baqarah:230)

Andai saja si suami berkilah bahwa ia tidak tahu konsekuensi dari ucapan talaknya yang ke 3, namun sejatinya dia tahu bahwa itu adalah talak, tidak ada udzur baginya, konsekuensi hukum harus tetap dijalankan, ia wajib berpisah dengan istri yang ia cintai, kalaupun ia tetap paksakan untuk rujuk lagi, tinggal bersama lagi dengan tanpa menempuh skema yang dijelaskan oleh syariat, maka hubungan mereka adalah hubungan haram dan terlarang, karena sejatinya si perempuan sudah bukan istrinya lagi.

Disebutkan dalam fatwa dari markaz fatwa “al-syabakah al-islamiyah” doha, Qatar :

فالجاهل بحكم الطلاق العالم بمعناه يقع طلاقه، لأنه قد تلفظ بالطلاق قاصدا مختارا، ولكنه جهل العقوبة والجهل بالعقوبة لا يعذر به صاحبه. 

“Seorang yg jahil dengan hukum talak (konsekuensinya), tetapi dia tahu/paham bahwa itu adalah talak, talaknya tetap terhitung (jatuh), karena ia telah mengeluarkan talak atas maksud dan pilihan ia sendiri, tetapi ia jahil dengan konsekuensi talaknya, dan kejahilan atas konsekuensi suatu perbuatan pelakunya tidak ditolerir”.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/151613/ 

Ini sebagian contoh kasus saja, bisa diterapkan dalam masalah-masalah lain, jika ada seseorang yang sejatinya tahu hukum suatu permasalahan, namun hanya saja ia tidak tahu konsekuensi hukum dari masalah tersebut, ketidaktahuannya pada konsekuensi tidak mendapatkan toleransi, justru tetap wajib baginya untuk ditimpakan hukuman dan dampak dari apa yang ia kerjakan.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 09 Rabiul Akhir 1442 H/ 24 November 2020 M

BIMBINGAN ISLAM