Amalan Sunah di Bulan Sya’ban (Bagian 2)

KETIKA memperhatikan fenomena sebagian umat Islam di bulan ini, kita mendapati bahwa mereka telah banyak membuat-buat amal ibadah khusus yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam bulan ini, sehingga mereka mencampur adukkan antara amalan sunnah yang haq dan amalan bid’ah yang batil.

Berikut amalan-amalan yang disunahkan di bulan Sya’ban:

2. Tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan.

Sebagaimana dalam hadis: “Janganlah seorang di antara kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika seseorang telah terbiasa dengan puasanya, maka hendaknya ia berpuasa pada hari itu” . (HR Bukhari 1914).

Sebabnya adalah karena ia merupakan yaum al-syaqq ; hari yang diragukan apakah ia masih dalam Sya’ban atau sudah masuk Ramadan. Dalam hadis, Ammar bin Yasir radhiyallahu’anhuma berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (yaitu Rasulullah) shallallahu alaihi wasallam.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih.” Dishahihkan oleh Al Albani)

Puasa pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan ini tidak boleh dilakukan kecuali:

a) Bagi orang yang telah terbiasa puasa misalnya telah terbiasa puasa senin kamis atau puasa daud, maka ia boleh berpuasa pada hari itu jika bertepatan dengan hari puasa kebiasaannya.

b) Bagi orang yang masih memiliki utang qadha puasa Ramadan sebelumnya atau puasa nadzar atau kaffarat yang belum lunas, maka ia wajib mengqadha puasanya walaupun bertepatan tanggal 30 Sya’ban (yaum al syaq), karena puasa qadha ini adalah kewajiban yang harus ia bayar sebelum masuk bulan Ramadan.

3. Orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan di tahun sebelumnya atau puasa nadzar/kaffarat yang belum ia lunasi, maka wajib baginya untuk melunasi puasa yang ia tinggalkan ini dalam bulan Sya’ban sehingga ia masuk dalam Ramadan tanpa memiliki beban dan utang puasa.

4. Disyariatkannya melihat hilal bulan Ramadan diakhir Sya’ban untuk penentuan awal hari bulan Ramadan.

Rasulullah bersabda : “Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah.” (Muttafaq’Alaihi). Hal ini merupakan kewajiban orang yang memiliki keahlian dalam bidang ru’yah serta bersifat amanah dari segi agama dan akhlaknya. [Ustad Maulana La Eda]

 

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2295715/amalan-sunah-di-bulan-syaban-bagian-2#sthash.znaJzvyP.dpuf