Anjuran Rasul: Sholat Memakai Sepatu dan Sandal?

ADA sebagian dari hadits shahih yang memang wajib dijalankan dan berdosa bila ditinggalkan. Tetapi ketentuan itu tidak berlaku pada semua hadits shahih. Mengapa demikian? Sebab kita juga menemukan banyak sekali hadits shahih yang ternyata hukumnya tidak wajib untuk dikerjakan, tetapi hanya sebatas sunnah atau mubah saja, tidak sampai menjadi kewajiban. Maka meninggalkannya tidak lantas membuat kita berdosa.

Bahkan beberapa hadits shahih itu ada yang hukumnya justru makruh kalau dikerjakan, hingga sampai batas diharamkan. Alih-alih berdosa, justru hukumnya wajib ditinggalkan. Kita menemukan banyak sekali hadits shahih yang mana secara hukum boleh kita tinggalkan dan tidak mengapa bila kita tidak mengerjakannya. Dan kita tidak berdosa bila meninggalkannya.

Hadits-hadits tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat shalat memakai sepatu cukup banyak yang shahih, diantaranya hadits berikut ini: Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahuanhu: “Apa benar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?”. Beliau (Anas bin Malik) menjawab,”Ya”. (HR. Bukhari)

Coba kita perhatikan sekeliling kita, siapa diantara kita yang mengamalkan hadits shahih di atas? Nyaris tidak ada dan bahkan kalau sampai kita kerjakan, yaitu shalat pakai sepatu di dalam masjid, pasti habislah kita dibantai orang semasjid. Padahal kalau dipikir-pikir, ketika Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan sepatu, bukan hal yang terjadi sesekali dua kali, melainkan perbuatan yang bersifat standar, dimana beliau selalu bersepatu ketika mengerjakan shalat.

Bahkan kita juga menemukan hadits lain yang menyebutkan bahwa ada penekanan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para shahabat untuk shalat mengenakan sepatu, sebagaimana hadits berikut: Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu’) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud)

Namun meski demikian, seluruh ulama sepakat bahwa shalat tidak wajib pakai sepatu. Tidak ada satu pun ulama yang menjadikan sepatu sebagai rukun shalat yang bila tidak dipakai lantas membuat shalat menjadi tidak sah.

 

INILAH MOZAIK