Doa terhindar dari penipuan, sukses dan rezeki lancar

Apakah Hutang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Salah satu masalah rumah tangga yang kerap kali dihadapi seorang istri adalah problem ekonomi. Seperti belanjanya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Salah satu cara untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan cara berhutang. Di saat berada dalam posisi ini, apakah hutang istri menjadi tanggung jawab suami?

Suami selaku kepala rumah tangga berkewajiban untuk memberikan nafkah satu mud beserta lauk pauknya. Untuk saat ini, satu mud bisa dikonversi menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter. Untuk konteks di Indonesia, bisa disederhanakan lagi menjadi tiga perempat liter beras. Suami juga berkewajiban untuk memberi pakaian sederhana kepada istri.

Apabila suami telah memenuhi semua kebutuhan ini, istri tidak boleh berhutang kecuali ada kerelaan dari suami. Namun, bila suami tidak memberikan nafkah karena miskin, istri boleh berhutang hanya sekedar batas kewajiban nafkah suami dan hutang itu menjadi tanggungan suami. Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyyah (juz 41, halaman 43) berikut,

إِنْ أَنْفَقَتِ الزَّوْجَةُ عَلَى نَفْسِهَا مِنْ مَالِهَا أَوْ مِنْ مَالِ غَيْرِهَا بِدُونِ قَضَاءٍ مِنَ الْقَاضِي بِالنَّفَقَةِ أَوْ تَرَاضٍ مَعَ زَوْجِهَا عَلَى مِقْدَارِ النَّفَقَةِ : لا تَكُونُ النَّفَقَةُ دَيْنًا عَلَى الزَّوْجِ أَصْلا إلى أن قال وَإِنْ أَنْفَقَتْ عَلَى نَفْسِهَا بَعْدَ الْقَضَاءِ وَالإِذْنِ بِالاسْتِدَانَةِ ، أَوْ بَعْدَ التَّرَاضِي مَعَ زَوْجِهَا وَالإِذْنِ لَهَا بِالاسْتِدَانَةِ – وَاسْتَدَانَتِ الزَّوْجَةُ بِالْفِعْلِ – كَانَتِ النَّفَقَةُ دَيْنًا صَحِيحًا ثَابِتًا عَلَى الزَّوْجِ لا يَسْقُطُ إِلا بِالأَدَاءِ إِلَيْهَا فِعْلا أَوِ الإِبْرَاءِ مِنْهَا

Apabila Istri menafkahi dirinya sendiri menggunakan uangnya sendiri atau uang orang lain tanpa adanya keputusan hakim atau tanpa adanya kerelaan antara suami istri mengenai takaran nafkah maka tanggungan tersebut tidak menjadi tanggungan suami. Apabila Istri menafkahi dirinya sendiri setelah adanya keputusan dan izin dari hakim atau setelah adanya kerelaan dari suami maka tanggungan tersebut menjadi hutang bagi suami dan tidak bisa menjadi gugur kecuali adanya pelunasan tangggungan itu.

Namun demikian, apabila istri berhutang di luar kadar kewajiban jumlah nafkah yang harus diberikan suami maka bukan jadi tanggungan suami melainkan menjadi tanggungan istri itu sendiri. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Hasyiyah al- Bajuri, (juz 2, halamana 194) berikut,

ﻭﻳﺼﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ إن كان بقدر الواجب بخلاف ما إذا كان ما أنفقته زائدا على قدر الواجب فلا يصير دينا عليه إلاّ قدر الواجب

Apa yang dibelanjakan istri menjadi hutang suami jika hutang itu sebanyak kewajibannya. Berbeda apabila apa yang dibelanjakan melebihi jumlah kewajibannya, maka yang menjadi hutang bagi suami hanya nominal sebesar kewajibannya saja.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa apabila istri berhutang sekedar batas kewajiban nafkah suami maka hutang itu juga menjadi tanggung jawab suami. Namun, apabila istri berhutang diluar kadar kewajiban jumlah nafaqah yang harus diberikan suami maka bukan jadi tanggungan suami melainkan menjadi tanggungan istri itu sendiri.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH