Bagaimana Hukum Salat di Rumah Non-Muslim?

PADA dasarnya bumi diciptakan oleh Allah dalam keadaan suci dan boleh melaksankan salat di mana saja seseorang mendapati waktu salat. Hal itu berdasarkan hadis dari Jabir, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Bumi diciptakan untukku dalam keadaan suci dan sebagai masjid (tempat untuk salat). Maka siapa saja dari umatku yang mendapatkan waktu salat, hendaklah dia mendirikan salat di tempat manapun yang dia dapati.” (Muttafaq alaih)

Hadis ini menunjukkan bolehnya salat di mana saja, karena bumi itu diciptakan dalam keadaan suci dan boleh digunakan untuk salat. Namun, keumuman hadis ini di khususkan (diperjelas) oleh dalil-dalil yang melarang untuk salat di beberapa tempat tertentu.

Tempat-tempat yang dilarang untuk salat:

Al Qadhi Ibnul Arabi berkata, “Tempat yang tidak boleh digunakan untuk salat ada 13.” Lalu beliau menyebutkan 7 tempat yang disebutkan dalam hadis (yaitu hadis dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah melarang salat di 7 tempat: Tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Baitullah). Selanjutnya beliau menambahkan, “Salat menghadap kuburan, menghadap tembok WC yang ada najisnya, gereja, tempat ibadahnya orang-orang Yahudi, menghadap gambar, dan di dalam negara yang di azab.”

Dan Al-Iraqi menambahkan, “Salat di rumah rampasan, menghadap orang yang tidur dan yang berhadas, di dalam lembah, di daerah yang diperoleh dengan rampasan, salat di masjid dhiror, dan salat menghadap tungku perapian.” Sehingga jumlahnya menjadi 19 tempat. Dalil yang melarang untuk salat di 7 tempat adalah hadis yang tersebut di atas. Adapun salat menghadap kuburan, berdasarkan hadis yang melarang menjadikan kuburan sebagai masjid. Adapun salat menghadap tembok WC adalah berdasarkan hadis Ibnu Abbas bersama 7 orang sahabat.

Di riwayatkan oleh Ibnu Adi Al Iroqi berkata sanadnya tidak sahih dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam kitab Al-Mushannaf. Dari Abdillah bin Amr bahwasanya dia berkata, “Tidak boleh salat menghadap WC.” Dan dari Ali beliau berkata, “Tidak boleh salat menghadap WC.” Adapun solat di gereja dan tempat peribadatan orang Yahudi adalah sebuah riwayat dari Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Al-mushannaf, dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau tidak suka salat di dalam gereja yang di dalamnya terdapat gambar.”

Di riwayatkan dari Hasan bahwasanya beliau memakruhkan salat di dalam gereja. Adapun As Syabi dan Atho bin Abi Robah menganggap salat di dalam gereja dan tempat peribadatan Yahudi tidak apa-apa. Dan Ibnu Sirin berpendapat bahwasanya salat di dalam gereja juga tidak apa-apa. Bahwasanya Abu Musa Al Asyari dan Umar bin Abdul Aziz pernah salat di dalam gereja dan mungkin mereka memakruhkan itu karena orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid (tempat ibadah), sehingga tempat peribadatan itu semua mengandung kemungkinan berasal dari kuburan para Nabi dan orang-orang yang saleh.

Meski demikian, sebagian ulama menyatakan; sekiranya salat di tempat-tempat yang telah disebutkan di atas, hukumnya tetap sah, selama melakukan rukun dan syaratnya. Mereka berpegang dengan hadis sahih seperti, “Di mana saja engkau mendapatkan waktu salat maka salatlah.” Adapun hadis hadis yang melarang salat di kuburan, kamar mandi, dan lain-lain, meskipun sebagai penjelas dan pengkhususan dari keumuman hadis di atas, namun hadis hadis itu tidak sahih. Dan hadis yang tidak sahih tidak bisa digunakan untuk landasan ibadah.

Sedangkan salat di rumah orang kafir itu tidak ada larangan padanya, sehingga ia masuk dalam keumuman hadis yang membolehkan salat di mana saja seseorang mendapati masuk waktu salat. Sebagaimana yang di tanyakan pada Lajnah Ad-Daimah lil buhuts Al ilmiyah wal ifta, bahwasanya ada orang yang bertanya, “Kadang kadang datang wakrtu salat sedangkan saya berada di rumah orang Nasrani. Lalu aku pun mengambil sajadahku dan salat di hadapan mereka. Apakah salat saya sah karena saya salat di rumah mereka?”

Pertanyaan itu dijawab, “Ya, salat kamu sah. Semoga Allah menambah kesemangatanmu dalam menaati-Nya, khususnya dalam melaksanakan salat 5 waktu tepat pada waktunya. Dan yang wajib adalah kamu harus berusaha mengerjakannya secara berjemaah, memakmurkan masjid selama kamu bisa melaksanakannya. (Fatwa No: 3262 jilid: 6 hal: 207)

Wallahu alam bish shawab. [Zulkifli Muhammad Ali]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2347330/bagaimana-hukum-salat-di-rumah-non-muslim#sthash.wEihkpDq.dpuf