Bantu Muslim Palestina dengan Boikot Produk Pendukung Israel

Bantu Muslim Palestina dengan Boikot Produk Pendukung Israel

Aksi boikot produk Israel muncul karena penindasan rakyat Palestina.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis mengatakan, sangat memungkinkan untuk melakukan boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Aksi boikot produk yang mendukung Israel merupakan bagian dari upaya membantu Muslim Palestina.

“Ini (boikot) kita lakukan sebagai bagian membantu saudara kita di Gaza, Palestina. Setidaknya kita telah menunjukkan keberpihakan dan pembelaan kita pada kaum Muslimin Palestina,” kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Senin (16/10/2023). 

Kiai Masyhuril mengatakan, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari mengutip perkataan Ibn Batthal, mengatakan, “Bermuamalah dengan orang kafir hukumnya boleh, kecuali melakukan jual beli sesuatu yang kafir harbi gunakan untuk memerangi kaum Muslimin.”

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyampaikan bahwa umat agama apapun yang mencintai perdamaian harus memboikot produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Sebab aksi brutal yang dan peperangan akibat ulah zionis Israel dampaknya atau korbannya bukan hanya umat Islam, tapi juga umat agama lain.

Kiai Muiz mengatakan, tidak semua Yahudi setuju bahwa tanah Palestina adalah tanah yang dijanjikan untuk etnis Yahudi. Bahkan ada orang Yahudi yang menentang tindakan zionis Israel terhadap rakyat Palestina.

“Selama ini yang sering memboikot (produk Israel) adalah umat Islam karena yang dizalimi umat Islam, tapi sebenarnya yang terkena dampak (kebrutalan Israel dan peperangan) bukan hanya umat Islam tapi juga umat agama lain misalnya Kristen,” kata Kiai Muiz kepada Republika, Ahad (15/10/2023).

Ia mengatakan, maka pemboikotan itu tidak hanya dilakukan umat Islam tapi pemeluk agama lain yang mencintai kedamaian juga harus memboikot produk yang berafiliasi dengan zionis Israel.

Serangan membabi buta yang dilakukan tentara zionis Yahudi Israel kepada penduduk Palestina adalah tindakan barbar yang harus dikutuk oleh semua agama yang mencintai kedamaian. 

“Saya kira tidak saja umat Islam yang merasa tersakiti dengan tindakan atau serangan tentara zionisme Yahudi Israel. Semua pemeluk agama tersakiti, termasuk bagi orang banyak yang menentang tindakan zionisme Israel kepada Palestina,” ujar Kiai Muiz.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan, umat Islam dan non Muslim boleh melakukan pembelaan atas nama kemanusian dengan cara memboikot produk zionis Yahudi yang ditengarai membantu kebutuhan logistik tentara Israel.

Oleh karenanya, boikot ini harus sedianya dilakukan serentak. Jangan hanya oleh umat Islam tetapi juga oleh non Muslim yang cinta akan perdamaian.

“Boikot boleh dilakukan sebagai bentuk perlawanan rakyat sipil atasnama kemanusian dan sama-sama sebagai pemeluk agama yang mencintai kedamaian,” jelas Kiai Muiz.

Meskipun demikian, dijelaskan Kiai Muiz, boikot dilakukan dengan norma, etika dan adab. Dalam prosesnya tidak boleh melakukan perusakan. 

IQRA