Benarkah Air Hujan Bisa Digunakan untuk Berobat?

Sebagian kaum muslimin ada yang menyakini bahwa air hujan dapat digunakan untuk berobat, baik untuk mengobati penyakit fisik maupun penyakit non-fisik seperti sihir dan ‘ain. Caranya (klaim mereka), dengan cara diminum ataupun dengan cara dimandikan dengan air hujan. Hal ini tidak tepat, karena perlu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ada dalil secara syariat yang menyatakan demikian atau adakah penelitian valid secara kedokteran yang mendukung pernyataan tersebut.

Tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa air hujan adalah obat.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

ولكن لا ينبغي نسبة الشفاء إلى هذا الماء إلا بدليل ، وإن كانت البركة الثابتة لهذا الماء قد تنفع في العلاج ، ولكن لا نجزم بوقوع العلاج والشفاء ما لم يرد نص شرعي خاص به ، ولا ينبغي الجزم بذلك للناس

“Akan tetapi tidak selayaknya menisbatkan air hujan sebagai obat kecuali dengan dalil, meskipun keberkahan pada air hujan TERKADANG bisa menjadi bermanfaat menjadi obat, akan tetapi memastikan pengobatan dan penyembuhan dengan air hujan tidak ada dalil dalam nash syariat secara khusus. TIDAK LAYAK MEMASTIKAN/MENEGASKAN HAL TERSEBUT (air hujan dapat menjadi obat) kepada manusia.”.[Fatwa Sual Wal Jawab no. 164231]

 

Air hujan memang membawa keberkahan, keberkahan dalam hal ini bersifat sangat umum seperti keberkahan pada rezeki agar selalu dicukupkan dengan qana’ah dan keberkahan pada tubuh agar selalu sehat, akan tetapi poinnya adalah kita tidak boleh mengatakan, memastikan dan menyebarkan pada panusia bahwa air hujan adalah obat secara langsung. Terlebih lagi membawakan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya yang mendukung bawah air hujan itu adalah obat.

Demikian juga dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan:

فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر

“Tidak ada hubungannya antara air hujan dengan pengobatan sihir dan ‘ain. Sekiranya hal tersebut benar, maka akan diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ketika beliau terkena sihir.”[Fatwa no. 137183]

Terdapat salah paham dan terkesan (maaf) “memaksakan dalil” yaitu beranggapan air hujan mengobati sihir dan ‘ain dengan alasan bahwa jin itu diciptakan dengan api dan dapat dihilangkan dengan air hujan. Sebagaimana firman Allah,

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. Ar Rahman ayat 14-15.]

Dan firman Allah,

وَالْجَآنَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ

” Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 26-27)

Hal ini tidaklah benar, karena bukan hanya air hujan yang bisa membuat api padam, tetapi semua jenis air, bahkan benda-benda tertentu bisa membuat api menjadi padam.

 

Bagaimana secara kedokteran?

Sampai saat ini kami belum menemukan bukti ilmiah baik berupa penelitian atau jurnal-jurnal terpercaya yang menyatakan bahwa air hujan itu dapat menjadi obat, baik dengan cara diminum atau dimandikan. Dalam dunia medis, klaim “bisa menyembuhkan” itu perlu penelitian yang valid, bukan sekedar testimonial atau pendapat perorangan saja, karena testimoni itu sangat subjektif. Mengenai hal ini, selengkapnya silahkan baca tulisan kami:

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/44181-benarkah-air-hujan-bisa-digunakan-untuk-berobat.html