Bersenggama Setelah Batal Puasa di Siang Ramadhan, Wajib Kafarat?

Bersenggama Setelah Batal Puasa di Siang Ramadhan, Wajib Kafarat?

Di bulan Ramadhan, seseorang harus melakukan ibadah puasa menahan lapar dan dahaga. Tidak hanya itu, seluruh umat Muslim diperintahkan menahan diri untuk tidak bersenggama di waktu puasa Ramadhan. Siapapun yang berhubungan intim saat puasa Ramadhan, maka ia terkena sanksi berat kafarat.

Akan tetapi, nafsu birahi bisa datang kapan saja. Jika tak kuat menahan, seseorang pasti tunduk mematuhi titahnya. Orang yang sudah dikuasai birahi, akan berupaya supaya syahwatnya segera terlampiaskan. Tak peduli bulan Ramadhan dan sanksi yang akan dijatuhkan, yang penting hajat birahi bisa terpenuhi.

Orang yang dikuasai nafsu birahi biasanya pintar mengakali sanksi. Nah, agar terlepas dari sanksi karena bersenggama di bulan Ramadhan, ia makan terlebih dahulu baru kemudian bersetubuh dengan sang istri. Pertanyaannya, bagaimana hukum sengaja membatalkan puasa Ramadhan? Apakah orang yang bersenggama setelah makan ketika puasa Ramadhan tetap dikenai sanksi kafarat?

Kita tahu, bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib. Jika seseorang sudah masuk melakukan perbuatan wajib, maka ia harus menyempurnakannya dan haram menggagalkan atau membatalkannya di tengah jalan. Oleh karena itu, haram hukumnya sengaja makan saat siang puasa Ramadhan yang tengah dijalani bahkan menurut Malikiyah dan Hanafiyah, pelakunya wajib membayar kafarat.

Oleh karena haram membatalkan puasa yang sedang dilaksanakan, maka seorang istri haram hukumnya menaati perintah suami yang mengajaknya makan di siang Ramadhan, apalagi tujuannya untuk menyiasati sanksi senggama.

Mengenai sanksi kafarat orang yang bersenggama setelah sengaja makan, ulama terbelah menjadi dua kubu. Mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa orang tersebut tidak wajib membayar kafarat. Sedangkan Jumhur Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) menyatakan tetap harus membayar kafarat.

Pendapat Imam Mazhab 

الشافعية قالوا : ما يوجب القضاء والكفارة ينحصر في شيء واحد وهو الجماع بشروط الى ان قال السادس : أن يكون الجماع مستقلا وحده في إفساد الصوم فلو أكل في حال تلبسه بالفعل فإنه لا كفارة عليه وعليه القضاء فقط. الفقه على المذاهب الأربعة (ج ١ / ص ٩٠٣). 

يجب القضاء والكفارة مع التعزير وإمساك بقية اليوم، بشيء واحد، وهو الجماع الذي يفسد صوم يوم من رمضان بشروط أربعة عشر وهي : – الى ان قال – أن يفسد الصوم بالجماع وحده: فإن أكل ثم جامع، لا كفارة عليه، ولا كفارة بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء باليد، والمباشرة فيما دون الفرج المفضية إلى الإنزال. الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (ج ٣ / ص ١٧٢٢). 

Artinya: “Bersenggama merupakan hal yang dapat merusak puasa dan orang yang melakukannya wajib mengganti (qadla’) puasanya, membayar kafarat, mendapat ta’zir serta menahan diri di sisa hari puasa dengan syarat:–yang keenam, puasanya rusak sebab jimak bukan yang lain. Jika seseorang makan terlebih dahulu lalu bersenggama, maka ia tidak wajib membayar kafarat. Tidak ada kafarat sebab selain senggama seperti makan, minum, onani/masturbasi dan hal-hal yang menyebabkan ejakulasi lainnya selain bersenggama.”

وأما المسألة الأولى : وهي هل تجب الكفارة بالإفطار بالأكل والشرب متعمدا فإن مالكا وأصحابه وأبا حنيفة وأصحابه والثوري وجماعة ذهبوا إلى أن من أفطر متعمدا بأكل أو شرب أن عليه القضاء والكفارة المذكورة في هذا الحديث. وذهب الشافعي وأحمد وأهل الظاهر إلى أن الكفارة إنما أفطر في الإفطار من الجماع فقط. بداية المجتهد – الرقمية (ج ١ / ص ٣٠٢).

Artinya: “Masalah pertama, apakah makan dan minum dengan sengaja mewajibkan kafarat? Imam Malik dan Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Ats-Tsaury, dan sekelompok ulama berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasanya secara sengaja dengan cara makan atau minum wajib membayar kafarat yang tertera dalam hadits. Sementara Imam syafi’i, Imam Ahmad, dan aliran skripturalis berpendapat bahwa hanya senggama yang mewajibkan kafarat.”

وَكَذَلِكَ الْمُجَامِعُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إِذَا تَعَدَّى أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ أَوَّلًا ثُمَّ جَامَعَ ، قَالُوا : لَا تَحِبُ عَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ ، وَهَذَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ ؛ فَإِنَّ إِضْمَامَهُ إِلَى إِثْمِ الْجمَاعِ إِثْمَ الْأَكْلِ وَالشَّرْبِ لَا يُنَاسِبُ التَّخْفِيفَ عَنْهُ ، بَلْ يُنَاسِبُ تَغْلِيظَ الْكَفَّارَةِ عَلَيْهِ. إعلام الموقعين عن رب العالمين (ج ١ / ص ٤٩٦).

Artinya: “Termasuk siasat (hilah) yang tidak diperbolehkan adalah, orang yang melakukan senggama di siang bulan Ramadhan tetapi ia makan atau minum khamr terlebih dahulu lalu bersenggama. Menurut sementara ulama, orang tersebut tidak wajib membayar kafarat. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Seharusnya, ia mendapatkan sanksi seberat-beratnya dengan membayar kafarat karena ia telah mengumpulkan dua pelanggaran, yaitu bersenggama dan sengaja makan atau minum saat puasa Ramadhan.”

ومن أكل ثم جامع لزمته الكفارة وكذالك كل مفطر وطئ والامساك يلزمه. المحرر في الفقه على مذهب الامام احمد بن حنبل (ج ١/ص ٢٣٠).

Artinya: “Barang siapa makan kemudian bersenggama, maka ia wajib membayar kafarat. Demikian pula orang yang membatalkan puasanya yang melakukan senggama sementara ia wajib menahan diri (untuk makan, minum, senggama, dan semacamnya).” 

Demikian Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH