Ensiklopedi Hukum Islam: Ittiba’ (Mengikuti)

Definisi Ittiba’ (mengikuti):
Dari segi bahasa, ittiba’ berarti berjalan di belakang orang lain, mengikuti perkataan dan perbuatan orang lain, atau tuntutan untuk mengikuti orang lain.

Dalam segi istilah, ittiba’ berarti kembali kepada kata-kata yang telah terbukti menjadi hujjah (argumen), sebagaimana ditetapkan para ulama bahasa (linguistik) dalam beberapa bab dan telah menjadi suatu ketetapan.

Kata-kata yang relevan:

Kata yang serupa dengan ittiba’ adalah taklid (tradisi). Taklid adalah adalah melakukan suatu perbuatan berdasarkan perkataan orang lain tanpa argumen (hujjah)

Dalam perbuatan, taklid adalah melakukan sesuatu sebagaimana yang digambarkan dalam sebuah resep (dokter atau lainnya). Dalam perkataan, taklid adalah memenuhi kehendak orang yang menuntut dilakukannya suatu perbuatan.

Kata lain yang sama dengan ittiba’ adalah iftida’ (meniru). Iftida’ adalah mengikuti jejak seseorang. Ia melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dicontohkan orang lain.

Selain itu, kata yang sama maknanya dengan ittiba’ adalah qudwah (teladan). Qudwah adalah asal (pokok) yang menciptakan sejumlah cabang.

Hukum umum:

Terdapat perbedaan hukum dalam taklif (pembebanan) ittiba’. Kadangkala ia menjadi wajib, jika itu menyangkut ketaatan kepada Allah SWT, menegakkan syariat-Nya, dan mengikuti sunnah Rasulullah Saw dalam urusan agama. Tidak ada perbedaan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan ini bagi seluruh umat.

Adapun perbuatan-perbuatan Nabi Saw yang dilakukan berdasarkan tabiat (watak) beliau, maka para ulama sepakat bahwa hukum mengikutinya adalah mubah (boleh). Sedangkan apa yang dijelaskan Rasulullah dan menjadi hukum (yang tegas), jika itu wajib maka hukumnya wajib, jika itu anjuran maka hukumnya anjuran (sunnah).

Adapun jika hukum perbuatan Rasulullah tersebut tidak diketahui, maka jika ia mendekati kesengajaan, maka hukumnya bersifat anjuran. Dan jika tidak, maka hukum ittiba’ perbuatan itu ada beberapa pendapat: Mazhab Maliki mengatakan wajib, Syafi’i mengatakan anjuran (sunnah), sedangkan kebanyakan pengikut mazhab Hanafi mengatakan mubah (boleh).

Demikian pula, wajib ittiba’ pada penguasa atau para pemimpin. Dan tidak ada perselisihan (ikhtilaf) dalam menaati mereka, selama mereka tidak bermaksiat kepada Allah. Demikian pula, seorang makmum wajib mengikuti (ittiba’) imam dalam shalat. Ittiba’ kadang menjadi sunnah (anjuran), seperti dalam kasus mengantarkan jenazah. Namun ittiba’ bisa juga menjadi haram, seperti mengikuti hawa nafsu.

KHAZANAH REPUBLIKA