Jamaah Tabligh

Fatwa Darul Ifta` Mesir terhadap Jamaah Tabligh

Khuruj untuk berdakwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal

DARUL IFTA`, lembaga fatwa, yang merupakan rujukan fatwa di Republik Arab Mesir pernah ditanya mengenai pandangan ulama terhadap Jamaah Tabligh. Di bawah ini jawaban terkait hal itu;

Hakikat Tabligh

Darul Ifta` (dalam Mausu`ah Al Fatawa Al Muashshalah, 1/279-284) pun menjelaskan bahwasannya tabligh sendiri merupakan sifat empat yang melekat pada diri para nabi dan para rasul, yakni ash shidq, al amanah, at tabligh dan al fathanah. (Hasyiyah Al Baijuri `ala Jauhar At Tauhid, hal. 203).

Siapa Jama’ah Tabligh?

Sedangkan Jamaah Tabligh adalah jama’ah Islam yang muncul di India pada kurun empat belas hijriyah, kemudian  menyebar di seluruh penjuru dunia. Dakwah Jamaah Tabligh, menyampaikan keutamaan Islam kepada siapa saja yang mereka mampu untuk dijangkau.

Jama’ah ini juga menyeru kepada para pengikutnya untuk memberikan jatah waktu hidup mereka untuk melakukan perbaikan terhadap diri mereka  juga untuk menyampaikan dakwah dan menyebarkannya serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar.

Perintah Melakukan Tabligh

Sedangkan hukum asal melakukan dakwah tabligh serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar merupakan perkara fardhu kifayah. Allah Ta’ala berfirman:

ولْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ (آل عمران: 104)

“Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Surat Ali Imran: 104).

Juga disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً» (أخرجه البخاري:3461, 4/170)

“Artinya: Dari Abdullah bin Amru sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Sampaikan dariku meski satu ayat.” (Riwayat Al Bukhari: 3461, 4/170).

وَلَوْ آيَةً)) bermakna satu ayat, agar setiap orang yang mendengarnya menyampaikannya apa yang diterimanya meskipun sedikit. Dengan demikian akhirnya semua yang diterima oleh Rasulullah ﷺ tersampaikan. (dalam Fath Al Bari, 6/498).

Imam Ath Thahawi juga berkata mengenai hadits di atas, ”Maka Rasulullah ﷺ mewajibkan dalam hadits itu pada umatnya untuk menyampaikan apa yang mereka peroleh dari beliau.” (dalam Syarh Ma’ani At Atsar, 4/128).

Khuruj dalam Dakwah

Sedangkan kebiasaan anggota Jama’ah Tabligh yang mendatangi manusia di rumah-rumah mereka, di pasar-pasar atau di jalan-jalan serta di tempat-tempat permainan dalam rangka berdakwah termasuk sebaik-baik ibadah.

Ibnu Ishaq berkata, ”Rasulullah ﷺ saat kabilah-kabilah Arab dalam waktu-waktu khusus bagi mereka, beliau menyeru mereka kepada Allah Ta’ala serta memberi khabar kepada mereka bahwasannya beliau adalalh nabi yang diutus.” (dalam Ar Raudh Al Unf fi Syarh As Sirah An Nabawaiyah, 4/36, 37).

Imam Al-Ghazali sendiri memperingatkan kepada umat yang hanya duduk-duduk di rumah dan enggan memberi peringatan kepada manusia.  “Ketahuilah, bahwasannya setiap orang yang tinggal di rumah, di mana saja ia berada, maka di masa ini tidak ada yang terbebas sama sekali dari kemungkaran dikarenakan berdiam dari memberi bimbingan kepada manusia dan mengajari mereka serta membawa mereka kepada kebaikan.” (dalam Ihya Ulumiddin, 2/342).

Sedangkan khuruj bagi Jama`ah Tabligh merupakan wasilah, bukan tujuan. Karena sesungguhnya tujuan utama dalah dakwah kepada orang lain serta untuk memperbaikai diri sendiri.

Wasilah dibenarkan jika tujuannya adalah benar. Sebagaimana para ulama menyatakan, ”Bagi wasilah-wasilah hukum-hukum yang berlaku bagi tujuan-tujuannya.” (dalam Qawa`id Al Ahkam fi Mashalih Al Anam, 1/53).

Khuruj Perlu Memperhatikan Beberapa Syarat

Darul Ifta` Mesir juga mengingatkan bahwasannya dakwah bukan hanya dilakukan dengan melakuakn safar  menuju negeri tertentu atau bersama jama’ah tertentu. Dengan demikian siapa saja yang tinggal di kampung dan negerinya bisa berdakwah kepada Allah dan membimbing manusia serta menasihati mereka menuju arah yang lebih baik.

Sedangkan khuruj untuk berdkwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal, seperti menyediakan nafkah yang cukup bagi mereka yang ditinggalkan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا

أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»  (أخرجه أبو داود: 1692, 2/132)

Artinya: Dari Abdullah bin Amru ia berkata,”Rasulullah ﷺ telah bersabda, ’Cukup bagi seseorang dosa jika ia menyia-nyiakan siapa yang wajib ia beri makan.’” (Riwayat Abu Dawud: 1692, 2/132)

Demikian pula hendaknya mereka yang melakukan aktivitas itu tidak memasuki wilayah-wilayah keilmuan yang mana ia belum layak memasukinya kecuali mereka para ulama.

Walhasil sesaui dengan apa yang disebutkan di atas, bahwasannya Jama’ah Tabligh dan dakwah memiliki kontribusi besar dalam menyebarkan dien ini ke seluruh penjuru dunia, sedangkan tidak ada perbuatan-perbuatan mereka yang menyimpang.

Oleh karena itu tidak dilarang untuk berinteraksi dengan mereka dan malakukan khuruj selama hal itu tidak menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban lainnya. Wallahu `alam bish shawab.*

HIDAYATULLAH