Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

Jawaban:

Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)

Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.

‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.

Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.

***

@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/83644-berpuasa-tapi-tidak-salat.html