Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

Baca pembahasan sebelumnya Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

Pada pembahasan sebelumnya, telah kita ketahui siapa saja kerabat yang wajib untuk disambung silaturahminya dan siapa saja yang disunahkan untuk kita sambung. Hanya saja, jika ternyata kerabat tersebut merupakan seorang yang fasik ataupun kafir, apakah kita tetap wajib menyambung silaturahmi dengan mereka?

Apa batasan sehingga seorang kerabat dikatakan fasik?

Secara bahasa fasik berasal dari kata Al-Fisqu (الفسق) yang memiliki arti keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan tujuan kerusakan.

Secara istilah, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.

Sehingga apabila seorang kerabat melakukan sebuah dosa besar atau terus-menerus berbuat dosa kecil, maka ia dianggap sebagai orang fasik. Menyambung silaturahmi dengannya tergantung keadaan kefasikannya, karena terkadang seseorang itu menampakkan kefasikannya dan terkadang menyembunyikannya.

Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik

Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan:

Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan. Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman,

اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً

“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,

أنَّهُ اسْتَأْذَنَ علَى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلٌ فَقالَ: ائْذَنُوا له، فَبِئْسَ ابنُ العَشِيرَةِ – أوْ بئْسَ أخُو العَشِيرَةِ – فَلَمَّا دَخَلَ ألَانَ له الكَلَامَ، فَقُلتُ له: يا رَسولَ اللَّهِ، قُلْتَ ما قُلْتَ، ثُمَّ ألَنْتَ له في القَوْلِ؟ فَقالَ: أيْ عَائِشَةُ، إنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَن تَرَكَهُ – أوْ ودَعَهُ النَّاسُ – اتِّقَاءَ فُحْشِهِ

“Seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Izinkanlah dia masuk, ia adalah sejelek-jelek anak dari kabilahnya, atau sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ketika orang itu masuk, beliau berbicara kepadanya dengan suara yang lembut, lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu Anda berbicara dengannya dengan suara yang lembut.” Maka beliau bersabda, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. Bukhari no. 1631)

Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

Orang ini adalah pembuat kerusakan dan kejahatan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan gibah kepada orang itu mengenai apa yang layak baginya. Beliau bersabda, “Sejelek-jelek orang dari kabilahnya.” Ini demi mengingatkan manusia dari keburukannya sehingga mereka tidak terperdaya olehnya.

Adapun sikap ramah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada lelaki tersebut merupakan bagian dari sikap akrab. Para ulama sendiri menetapkan bahwa akrab dan ramah dalam bergaul adalah sesuatu yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang lain. Ini berbeda dengan sikap cari muka. Tindakan mencari muka merupakan tindakan tercela, karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau melakukan hal yang dilarang.

Tingkat kedua: Orang yang menyembunyikan kefasikan dan ke-bid’ah-annya, maka ia diperlakukan sebagaimana seorang muslim pada umumnya, sehingga wajib menyambung silaturahmi dengannya dan menasihatinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Bukanlah orang yang menyambung silaturahmi (dengan sempurna) adalah (karena) membalas (kebaikan keluarga/kerabatnya). Akan tetapi, orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang jika diputuskan hubungan silaturahmi dengannya, maka dia (justru) menyambungnya.” (HR. Bukhari no. 5645)

As-Subki rahimahullah berkata (menjelaskan hadis ini), “Hadis ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik kita. Karena mereka yang memutuskan silaturahmi termasuk telah melakukakan kefasikan, sedangkan di hadis ini kita diperintahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka.”

Harus dipahami, memutus silaturahmi dengan kerabat yang melakukan perbuatan dosa besar, maupun mereka yang terus-menerus melakukan perbuatan dosa kecil, jika sikap kita tersebut bisa membuatnya menjauh dari perbuatan dosa serta membuatnya tersadar sehingga kembali melakukan ketaatan, maka itu tidaklah haram dan diperbolehkan.

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Jika ada seseorang, memiliki saudara yang tinggal di tanah hasil ghasab (menggunakannya tanpa seizin pemiliknya), apakah tetap diperintahkan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi dengannya?”

Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Iya, dianjurkan untuk mengunjunginya dan membujuknya agar pindah dari tanah tersebut, bisa jadi mereka akan sadar dan menerima nasihat. Namun jika ternyata tidak, maka jangan pernah bermalam dan tinggal bersamanya. Akan tetapi, jangan sampai memutus kunjungan ke tempat mereka.”

Salah seorang hakim dan fakih, Maimun bin Mihran rahimahullah pernah berkata,

ثَلَاثٌ تُؤَدِّي إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ : الرَّحِمُ تُوصَلُ بَرَّةً كَانَتْ أَوْ فَاجِرَةً ، وَالْأَمَانَةُ تُؤَدَّى إِلَى الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ ، وَالْعَهْدُ يُوَفَّى لِلْبَرِّ وَالْفَاجِرِ

“Ada 3 hal yang harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun yang fajir (pendosa): (1) silaturahmi harus disambung, baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (2) kepercayaan dan amanah harus ditunaikan baik itu untuk muslim yang taat maupun pendosa; (3) janji juga harus dipenuhi baik untuk muslim yang taat maupun yang pendosa.” (Al-Adab As-Syar’iyyah, 1: 479).

Banyak sekali dalil-dalil (yang akan kita sebutkan sebagiannya nanti) menunjukkan bahwa silaturahmi kepada kerabat yang masih musyrik dan kafir yang tidak memusuhi kita hukumnya adalah wajib. Jika untuk mereka yang kafir saja dihukumi wajib, tentu saja kepada mereka yang fasik, namun masih beragama Islam lebih utama.

Kesimpulannya, menyambung silaturahmi kepada kerabat yang fasik ataupun memutus silaturahmi dengannya bertumpu pada kemaslahatan. Jika di dalam silaturahmi dan mengunjunginya dapat memperbaiki agama orang tersebut, maka disunahkan untuk terus mengunjunginya. Adapun jika di dalam memutus silaturahmi dengannya memberikan kemaslahatan yang lebih baik, maka itu lebih utama untuk dilakukan.

Menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir

Orang kafir, di antara mereka ada yang memerangi dan mengganggu kaum muslimin dan adapula yang yang tidak mengganggu. Tentu saja keduanya memiliki hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Allah Ta’ala pun membeda-bedakan azab mereka di neraka jahanam. Allah menjadikan neraka bertingkat-tingkat sebagaimana surga juga bertingkat tingkat. Allah masukkan Abu Lahab ke dalam tingkatan paling bawah dan paling dasar dari neraka karena besarnya kebencian dan permusuhannya kepada keponakannya sendiri, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan Abu Thalib, maka ia berada di neraka yang paling dangkal apinya (permukaan), namun membuat otaknya mendidih karena kecintaan beliau kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembelaan beliau terhadapnya.

Kerabat  kafir yang memusuhi dan mengganggu, maka tidak diperkenankan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka, kecuali sebatas menghindarkan diri dari keburukannya. Hal inilah yang sudah dicontohkan para nabi terdahulu. Banyak sekali dari mereka yang berlepas diri serta menjauhkan diri dari kerabat yang kafir dan pendosa. Sungguh inilah bentuk kejujuran iman kita. Allah Ta’ala berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ

“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya, atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya.” (QS. Al-Mujadalah: 22)

‘Asiyah istri Fir’aun berlepas diri dari suaminya yang kafir seraya berdoa kepada Allah Ta’ala,

رَبِّ ابۡنِ لِىۡ عِنۡدَكَ بَيۡتًا فِى الۡجَـنَّةِ وَنَجِّنِىۡ مِنۡ فِرۡعَوۡنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِىۡ مِنَ الۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ

“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim.” (QS. At-Tahrim: 11)

Adapun kerabat kafir yang tidak memusuhi dan mengganggu kita, maka Islam tidak pernah melarang dari menyambung silaturahmi serta berbuat baik kepada mereka jika memang di dalamnya terdapat sebuah maslahat yang jelas. Misalnya, dengan menyambung silaturahmi akan menjadikan mereka menerima dan masuk ke dalam Islam. Bahkan, Allah Ta’ala telah memerintahkan secara khusus perihal berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka,

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قُلتُ: وهي رَاغِبَةٌ، أفَأَصِلُ أُمِّي؟ قالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ

“Ibuku menemuiku dan saat itu dia masih musyrik pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan, ‘Ibuku sangat ingin (aku berbuat baik padanya), apakah aku harus menjalin hubungan dengan ibuku?’ Beliau menjawab, ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.’” (HR. Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 1003)

Cara terbaik menyambung silaturahmi dengan kerabat kafir yang tidak memusuhi kita adalah dengan mengerahkan tenaga untuk memperingatkan dan menasihati mereka, mengajak mereka ke dalam agama Islam yang mulia ini. Karena hal ini pula yang senantiasa dilakukan Rasulullah kepada pamannya Abu Thalib, bahkan sampai di detik-detik akhir menjelang kematiannya. Nabi tidak pernah menyerah akan hal tersebut sampai Allah menurunkan ayat,

اِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ اَحْبَبْتَ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ

“Sungguh, Engkau (Muhammad) tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qasas: 56)

Cara yang lain adalah dengan memperbanyak doa hidayah untuk mereka. Doa yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam panutan kita telah mencontohkan hal ini. Beliau berdoa untuk kaumnya,

اللَّهمَّ اهدِ قومي فإنَّهم لا يعلمون

“Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 2: 622).

Wallahu A’lam Bisshowaab.

[Bersambung]

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/75297-fikih-silaturahmi-bag-2-hukum-menyambung-silaturahmi-dengan-kerabat-yang-fasik-dan-kafir.html