Hukum Berziarah Pada Kuburan Non-Muslim

Hukum Berziarah Pada Kuburan Non-Muslim

Banyak kita jumpai seorang muallaf ingin melakukan ziarah pada kuburan orang tua, saudara, atau nenek moyangnya yang mati dalam keadaan belum masuk Islam. Namun kadang dia ragu melakukan ziarah karena perbedaan agama yang dianut antara dirinya dan orang tua, saudara atau nenek moyangnya tersebut. Sebenarnya, bagaimana hukum berziarah pada kuburan non-Muslim dalam Islam?

Melakukan ziarah pada kuburan non-Muslim diperbolehkan dalam Islam. Orang Muslim tidak dilarang melakukan ziarah pada kuburan non-Muslim, terutama jika masih ada hubungan keluarga, seperti orang tua, saudara, kerabat, atau masih nenek moyangnya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Almajmu berikut;

ويجوز للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر وأما زيارة قبره (فالصواب) جوازها وبه قطع الا كثرون وقال صاحب الحاوى لا يجوز وهذا غلط لحديث ابي هريرة قال ” قال رسول الله صلي الله عليه وسلم استأذنت ربى أن أستغفر لامي فلم يأذن لي واستأذنته أن أزور قبرها فاذن لي

“Boleh mengantarkan jenazah kerabatnya yang non-Muslim. Adapun menziarahi kuburannya, maka yang benar adalah dibolehkan, dan ini yang diikuti oleh kebanyakan ulama. Pengarang kitab Al-Hawi mengatakan tidak boleh ziarah ke kuburan non-Muslim, namun ini adalah keliru. Hal ini karena ada hadis Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, ‘Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun atas ibuku tapi Dia tidak mengizinkan. Dan saya minta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya, kemudian Dia mengizinkan.”

Bahkan jika bertujuan untuk mengambil pelajaran agar bisa mengingat kematian dan kehidupan akhirat, maka ziarah ke kuburan non-Muslim hukumnya sunah sebagaimana kesunahan ziarah ke kuburan orang Muslim. Hal ini sebagaimana telah diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut;

أما قبورالكفار فلا يندب زيارتها وتجوز على الأصح نعم إن كانت الزيارة بقصد الاعتبار وتذكر الموت فهي مندوبة مطلقا ويستوي فيها جميع القبور

“Adapun kuburan orang-orang non-Muslim, maka tidak disunahkan menziarahinya tetapi dibolehkan menurut pendapat yang paling sahih. Iya, namun jika ziarah ke kuburan non-Muslim untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian, maka disunahkan secara mutlak dan semua kuburan sama terkait kebolehan diziarahi.”

Meski hukumnya boleh menziarahi kuburan non-Muslim, namun pada saat berziarah tidak diperkenankan membacakan Alfatihah, surah Yasin, memintakan ampunan dan lainnya. Cukup mendatangi kuburannya saja tanpa perlu membaca Alfatihah dan lainnya.

BINCANG SYARIAH