Hukum Ganja Medis Menurut Lembaga Fatwa Mesir

Hukum Ganja Medis Menurut Lembaga Fatwa Mesir

Berikut hukum ganja medis menurut Lembaga Fatwa Mesir.  Pasalnya, telah mencuat kembali permasalahan penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis, apakah boleh menggunakannya atau tidak.

Sebab tidak dapat dipungkiri, banyak dokter dan ilmuwan yang menyatakan bahwa ganja ini memiliki dosis obat yang tidak atau belum ditemukan di obat lain. Maka dari itu, perlu adanya kawalan hukum fikih atas persoalan ini. Berikut kami tampilkan  putusan atau fatwa dari lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini.

Menurut fatwa Darul Ifta’ Al-Misriyyah atau komisi fatwa Mesir, menggunakan khamar dan perkara yang diharamkan syariat, atau juga tentang ganja yang digunakan untuk kebutuhan medis, maka hukumnya diperbolehkan dengan beberapa catatan.

Fatwa ini sudah dicetuskan sejak dulu, yakni pada tanggal 12 Maret 1979. Fatwa tersebut diumumkan oleh ulama yang pernah menjabat sebagai Mufti Mesir dan Syaikhul Azhar, yaitu Syekh Jad al-haq Ali Jad al-Haq.

Berikut adalah redaksi asli fatwa tersebut;

الخمر حرام ويجوز التداوى بالمحرم عند الضرورة بشروط معينة. بالطلب المتضمن بيان رأى الدين فيما إذا كانت الخمر هى العلاج الوحيد بدون بديل لشفاء مريض مسلم

Khamar hukumnya haram, hanya saja boleh berobat dengannya ketika berada pada kondisi darurat (biasanya, nomenklatur darurat ini diidentikkan dengan potensial kematian atau memang akan mati.

Maksudnya jika tidak menggunakan ganja sebagai obat, ia akan segera meninggal atau aman meninggal, sebab tiadanya obat yang khasiatnya sama seperti ganja), ini pun dengan beberapa syarat. Yakni harus ada arahan atau pengawasan tim ahli, jika memang khamar ialah obat satu-satunya, tidak ada gantinya, untuk menyembuhkan penyakitnya orang Islam.

Setelah menyampaikan fatwanya, Syekh Jad al-Haq menjelaskan terkait keharamannya khamar beserta dalilnya. Bahwa khamar ini hukumnya haram secara qat’i, sebab nash Al-Quran sendiri yang menjelaskannya (hanya saja dalam beberapa kondisi tertentu, fuqaha memperbolehkan minum khamar). Yakni dalam surat al-Maidah yang berbunyi;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Miras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-pituatan itu kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Ma-idah: 90)

Lalu fatwa tersebut, diteruskan dengan menyitir beberapa hadis nabi saw. Antara lain;

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

 “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Imam Muslim)

Kemudian dalam fatwa ini disebutkan hadis lain, yang berbunyi;

مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni)

Kemudian, Syekh Jad al-Haq menjelaskan dalam fatwanya hukum khamar dalam perspektif 4 madzhab. Menurut madzhab Maliki dan Hambali, tidak boleh berobat dengannya. Namun menurut madzhab Abu Hanifah dalam salah satu qaul al-mukhtar nya, dan salah satu pendapat madzhab Syafii, berpendapat boleh dengan 2 syarat.

Yaitu pengobatannya diawasi oleh ahlul khubroh (tim ahli) medis yang muslim, serta jujur amanah dan kuat agamanya. Lalu syarat yang kedua ialah tidak ditemukannya obat yang khasiatnya sama dengan ganja.

Kemudian Syekh Jad al-Haq mewanti-wanti, karena kebolehan ini adalah dalam rangka darurat, maka dosis penggunaannya hanya sebatas menyelamatkan nyawanya saja. Sebagaimana semangat yang diusung oleh maqasid al-syariah, yaitu menjaga jiwa.

Demikianlah penjelasan terkait hukum ganja medis perspektif lembaga Fatwa Mesir, Keterangan ini disarikan dari kompilasi fatwa Darul Ifta Mesir yang berjudul Fatawa Dar al-Ifta al-Misriyyah, Juz 7 Hal. 267.

BINCANG SYARIAH