diskon

Hukum Kartu Diskon dan Member Harga Murah Dropship dan Reseller

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum kartu diskon dan member harga murah dropship dan reseller.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Ustadz mau tanya terkait penjualan produk madu yang lagi banyak beredar ini. Jadi sistemnya, kita daftar jadi member perusahaan tersebut dengan membayar biaya member sejumlah sekian rupiah. Salah satu benefit yang didapatkan itu potongan harga yang luar biasa banget ketika membeli produknya. Itu gimana ya Ustadz bolehkah?
Ga cuma produk madu sih. Ada juga yang oil  sama produk kecantikan yang saya tau.
Soalnya saya pernah baca kalau ga boleh member berbayar, tapi mau memastikan lagi.
Terimakasih Ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat belajar BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Penanya yang dimuliakan Allah, pembahasan yang anda sampaikan masuk pada pembahasan hukum memakai “kartu diskon”. Kartu diskon yang dikeluarkan oleh perusahaaan atau toko dan semisalnya sebagai propaganda penjualan, atau salah satu upaya pemasaran agar menarik para konsumen, biasanya pemegang kartu ini akan dijanjikan mendapat potongan harga atau diskon ketika mengikuti layanan tertentu atau membeli barang tertentu dari pihak yang mengeluarkan kartu diskon tersebut.

Para ulama membagi jenis kartu diskon tersebut menjadi dua:Baca:  Hukum Makan Keledai, Zebra dan Kuda Beban

1. Kartu diskon yang didapat dengan persyaratan harus membayar terlebih dahulu, biasanya terhitung untuk keikutsertaan setahun, atau jangka waktu tertentu.

2. Kartu diskon gratis, bisa didapat dengan cara hadiah sukarela yang diberikan oleh pihak toko atau perusahaan tertentu, sebagai bentuk promosi agar yang mendapat kartu diskon tetap bertransaksi dengan toko tersebut, atau terkadang diberikan karena si konsumen sering membeli dengan jumlah nominal tertentu yang banyak, sehingga kemudian ia mendapatkan kartu diskon gratis karena hal tersebut.

Adapun hukum kartu diskon jenis kedua ini dibolehkan, karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, sehingga sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidak-jelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad.

Keterangan bolehnya kartu diskon jenis kedua bisa dilihat di keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI), No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma“.BACA JUGA

Adapun jenis kartu diskon yang pertama, yaitu yang didapatkan dengan cara membayar untuk menjadi member/ikut serta, yang demikian tidak diperbolehkan oleh para Ulama, diantara beberapa alasannya sebagai berikut:

1. Adanya gharar/ketidak jelasan dalam akad tersebut, karena pembeli yang menyetorkan uang kepada penerbit kartu diskon, ia berharap akan mendapat potongan harga ketika bertransaksi, dan potongan harga tersebut tidak jelas ukuran dan besaran yang akan didapatkan, bahkan terkadang ia tidak sempat menggunakan kartu tersebut, atau ia gunakan namun beberapa kali saja yang hanya bisa mendapat potongan harga yang kecil, sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih banyak, atau justru sebaliknya, biaya kartu lebih kecil/sedikit namun ia membeli berkali kali dengan total potongan yang didapat melebihi biaya membuat kartu, ini semua masuk pada kategori jual beli yang dibangun di atas gharar/ketidak jelasan hasil.

2. Alasan kedua, sejatinya diskonan dalam kartu ini banyak berupa tipuan bagi banyak orang, juga tipu muslihat yang dilakukan oleh para penerbit kartu, karena mayoritas potongan harga yang ada adalah potongan harga yang meragukan, banyak dari para pelaku transaksi ini dari para pemilik usaha/toko, sejatinya mereka sudah menaikkan harga barang yang akan dijual, kemudian konsumen mendapat harga murah yang mengesankan seakan meraka mendapat diskon, padahal hakikatnya harga tersebut sama saja.

3. kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i (riba jual beli), di mana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.
(Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3- 1424 H)

Dan juga masih ada beberapa alasan lain yang menjadikan penggunaan kartu diskon tersebut menjadi terlarang.

Beberapa lembaga fatwa dan ulama international sudah memfatwakan penggunaan kartu diskon, diantaranya Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-XVIII menfatwakan:
“Setelah membaca, menelaah serta mendiskusikan penelitian-penelitian yang diajukan ke majelis tentang hukum kartu diskon maka diputuskan: tidak boleh menerbitkan serta membeli kartu diskon, jika untuk mendapatkan kartu tersebut, konsumen ditarik iuran keanggotaan atau uang administrasi. Karena kartu ini mengandung unsur gharar. Karena pada saat pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan imbalan dari uang yang ia berikan atau tidak. Pada saat itu pemegang kartu telah mengalami kerugian, namun ia belum tentu mendapatkan imbalan kelak atas uang pembayaran kartu“.Baca:  Apa Hukum Menuduh Kafir Orang Di Luar Non Muslim?

Fatwa syaikh Abdul Aziz ibn Baz rohimahullah:

هذا العمل لا يجوز؛ لما فيه من الجهالة والمقامرة، والغرر الكثير، فالواجب تركه. والله الموفق

“Penggunaan kartu diskon ini tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan dan perjudian, adanya gharar, maka wajib untuk ditinggalkan, semoga Allah memberi taufiq”.
Lihat: fatwa syaikh Bin Baz tentang حكم بطاقات التخفيض

Kesimpulan

Jika kartu diskon tersebut diberikan secara Cuma-Cuma, ini yang boleh dipergunakan, karena sejatinya adalah akad hibah/pemberian.

Adapun jika kartu diskon didapatkan dengan syarat membayar, hukumnya tidak diperbolehkan, sebagaimana paparan di atas. Wallahu a’lam

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 20 Shafar 1442 H/ 08 oktober 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Beklanja online amanah, mampir ke Toko Albani