Hukum Kebiri sebagai Ta’zir Paedofilia (bagian 2)

KEDUA, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku paedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam itu. (Lihat QS Al Ahzab [33]: 36).

Rincian hukuman untuk pelaku paedofilia sbb; (1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya tazir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 93).

Memang benar, hukuman untuk pelaku paedofilia yang hanya melakukan pelecehan seksual (at taharusy al jinsi), adalah hukuman tazir, yang dapat ditentukan sendiri jenis dan kadarnya oleh hakim (qadhi). Misalnya dicambuk 5 kali cambukan, dipenjara selama 4 tahun, dsb. Pertanyaannya, bolehkah hakim menjadikan pengebirian sebagai hukuman tazir?

Jawabannya, tidak boleh (haram). Sebab meski hukuman tazir dapat dipilih jenis dan kadarnya oleh hakim, tetapi disyaratkan hukuman tazir itu telah disahkan dan tidak dilarang oleh nash-nash syariah, baik Alquran maupun As Sunah. Jika dilarang oleh nash syariah, haram dilaksanakan. Misalnya, hukuman membakar dengan api. Ini haram hukumnya, karena terdapat hadis sahih yang melarangnya (HR Bukhari) (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 81). Maka demikian pula, menjatuhkan tazir berupa pengebirian diharamkan, karena telah terdapat hadis-hadis sahih yang melarang pengebirian. Wallahu alam. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2313337/hukum-kebiri-sebagai-tazir-paedofilia-bagian-2#sthash.IbsW7BZz.dpuf