Hukum Makan Buah-Buahan yang Dipupuk dengan Najis

Hukum Makan Buah-Buahan yang Dipupuk dengan Najis

Pupuk organik atau pupuk kosmos merupakan jenis  pupuk  yang jamak dipakai oleh para petani. Pasalnya, pupuk kosmos membuat tanaman subur. Biasanya pupuk jenis ini berasal dari kotoran hewan ternak seperti yaitu, ayam, sapi, kambing, dan kuda. Lantas, dalam Islam bagaimana hukum makan buah-buahan yang dipupuk dengan najis?

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, boleh hukumnya memakan buah-buahan yang dipupuk dengan najis. Buah-buahannya pun suci, dan halal untuk dimakan. Imam Nawawi berkata;

فرع) يجوز تسميد الأرض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة

Artinya; Boleh hukumnya memberi pupuk pada tanah dengan pupuk/kotoran yang najis. Demikian disebutkan oleh penulis kitab (Imam Syairazi) ketika menyebut dalam bab terkait  barang/perkara yang boleh diperjualbelikan. Pada sisi lain, sebagian ulama kami (Ulama Syafi’i) ada yang mengatakan boleh— memberi pupuk yang berasal dari najis—, tetapi dihukumi makruh. Imam Haramain pun tak melarang pupuk dari najis. 

Meski demikian, ada juga ulama yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Namun pendapat yang melarang itu tidaklah tepat, yang benar adalah boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Kitab Zaadul Ma’ad. Ia mengatakan bahwa pupuk yang mengandung najis hukumnya boleh. Lebih lanjut, menurut Ibn Qayyim kebolehan tersebut merupakan kesepakatan mayoritas para ulama. Untuk itu seseorang bisa memakai pupuk kompos untuk memupuk tanaman, buah-buahan, umbi-umbian, dan juga sayur-mayur. Itu boleh hukumnya.

Ibnu Qayyim berkata;

جوَّز جمهورُ العلماء الانتفاع بالسِّرقين [ أي : الزبل ] النَّجس في عمارة الأرض ؛ للزرع والثمر والبقل مع نجاسة عينه “

Artinya; Mayoritas ulama membolehkan menggunakan pupuk yang mengandung kotoran najis, untuk menyuburkan tanah agar bisa menanam tanaman, buah-buahan, kacang meskipun mengandung najis.

Menurut Syekh Khatib al Syarbini dalam kitab Mughni al Muhtaj, sebagaimana dikutip oleh Profoser KH. Ali Musthafa Yaqub dalam buku Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadis, bahwa makan buah-buahan yang dipupuk menggunakan kotoran  hewan  atau najis hukumnya boleh dan halal. Boleh untuk dikonsumsi, tidak haram. Berikut pendapat Syekh Khatib Syarbini;

“tanaman yang tumbuh di atas benda yang najis, ia dapat disucikan dengan cara dibasuh luarnya. Jika najis itu berada pada tangkainya ,maka bijinya dihukumi suci, tidak perlu dibasuh lagi. Begitu pula buah mentimun dan sejenisnya, beserta dahan-dahan dan buah-buahan dari pohon yang disiram dengan najis, hukumnya adalah suci.

Sementara itu, Profesor KH. Ali Musthafa Yaqub dalam disertasi dalam disertasinya Ma a’syir al Halal wa al Haram fi al Imah wa al Asyribah wa al adwiyah wa al Musthadarat al Tajmiliyah a’la Dhanu al Kitab wa al Sunnah, mengatakan boleh hukumnya memakan buah-buahan dan sayuran yang dipupuk menggunakan najis. Ia suci dan boleh dimakan.

Ada pun sebab membolehkan memakan buah-buahan yang dipupuk dengan najis, menurut Profesor KH. Musthafa Yaqub bukan sebab istihalah—berubahnya sesuatu dari satu sifat ke sifat yang lain , atau berubahnya sesuatu dari satu hakikat ke hakikat yang lain. Nah dalam buah-buahan atau sayuran yang dipupuk najis, bukan demikian keadaannya. Tidak menggunakan proses istihalah.

Pasalnya, pupuk  yang mengandung bahan najis, yang dipakai untuk menyiram dan memupuk tanaman atau pohon tersebut, tidak dapat berubah menjadi tanaman atau buah-buahan yang baru. Pohon dari buah-buahan itu akan memakan pupuk itu bila bercampur dengan tanah. Hal itu tentu berbeda dengan khamar yang berubah jadi cuka.

Demikian penjelasan, makan buah-buahan yang dipupuk dengan najis. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH