Hukum Memberikan Hadiah Pada Anak yang Berhasil Melakukan Puasa Ramadhan

Ketika anak sudah beranjak baligh, biasanya para orangtua mengajari mereka untuk melakukan puasa Ramadhan. Biasanya untuk mendorong mereka agar giat dan semangat berpuasa, orangtua menjanjikan suatu hadiah jika anaknya berhasil menuntaskan puasa satu hari penuh atau satu bulan Ramadhan. Sebenarnya, bagaimana hukum menjanjikan dan memberikan hadiah pada anak yang berhasil lulus puasa Ramadhan?

Menjanjikan dan memberikan hadiah untuk mendorong anak yang sudah mencapai usia baligh adalah sunnah dan dianjurkan. Jika dengan hadiah tersebut seorang anak bisa semangat melaksanakan puasa Ramadhan, maka dianjurkan bagi orangtua untuk memberikan hadiah pada anaknya.

Ini karena ketika anak sudah baligh dan minimal mencapai usia 7 tahun, maka wajib bagi orangtua untuk menyuruh anak tersebut berpuasa. Tentu cara menyuruh anak untuk berpuasa sangat beragam, bisa dengan iming-iming hadiah, dan lainnya. Selama iming-iming hadiah sangat efektif untuk mendorong anak berpuasa, maka dianjurkan bagi orangtua untuk melakukannya.

Ini sebagaimana telah dicontohkan oleh para sahabat Nabi Saw. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa para sahabat Nabi Saw menyuruh anak-anak mereka untuk berpuasa, dan jika anak-anak mereka menangis minta makan karena lapar, maka mereka memberikan hadiah mainan agar anak-anak mereka bisa berpuasa selama sehari penuh.

Riwayat dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Al-Rubayi’, dia berkisah;

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء الى قرى الأنصار: من أصبح  مفطرا فليتم بقية يومه، ومن أصبح صائما فليصم، قالت: فكنا نصومه بعد ونصوم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فاذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الافطار.

Rasulullah Saw mengutus (utusannya) ke kampung-kampung kaum Anshar pada pagi hari ‘Asyura’ (dengan pesan); Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan tidak berpuasa, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan berpuasa), dan siapa yang memasuki pagi hari dalam keadaan berpuasa, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya.

Al-Rubayi’ berkata; Maka kami telah melaksanakan puasa pada hari itu (Asyura’), dan kami memerintahkan anak-anak kecil kami untuk berpuasa. Kami pun membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu dari mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberinya mainan tersebut hingga datangnya waktu berbuka.

BINCANG SYARIAH