Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba?

Jawaban:

Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. 

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: 

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan: 

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan. Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama. Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman, 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Allah ta’ala juga berfirman, 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Allah ta’ala juga berfirman, 

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama” (HR. Muslim no. 2995). 

Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/38455-hukum-meminjam-uang-di-pinjaman-online-pinjol.html