Hukum Mencukur Jenggot Jenazah

Hukum Mencukur Jenggot Jenazah

Syariat Islam mengajarkan bagaimana kita memperlakukan jenazah dengan baik dan santun mulai dari proses memandikan, mengkafani, mensalati sampai menguburkannya. Bahkan semua pekerjaan tadi wajib dilakukan hal ini sudah dijelaskan oleh para ulama dalam berbagai karya. Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatu al-Akhyar (h. 159) misalnya mengatakan,

لَا خِلَافَ أَنَّ الْمَيِّتَ الْمُسْلِمَ يَلْزَمُ النَّاسَ الْقِيَامُ بِأَمْرِهِ فِي هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ وَالْقِيَامُ بِهَذِهِ الْأَرْبَعَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ بِالْإِجْمَاعِ ذَكَرَهُ الرَّافِعِيُّ وَالنَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُمَا

“Para ulama sepakat bahwa masyarakat wajib(fardu kifayah) melakukan 4 hal (memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan) untuk mayat muslim sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam ar-Rofi’i, Imam an-Nawawi, dan lainnya.”

Dan sudah lumrah dikenal masyarakat jika di saat salah satu diantara kita wafat tentu mereka akan melakukan cara-cara tadi sampai tuntas. Hal ini didasari pada ajaran agama bahwa manusia atau bani Adam harus dihormati baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal. Sebagaimana ditegaskan oleh firman Allah surat  al-Isra’ [17]: 70 berikut;

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan

Namun dalam proses memandikan jenazah ternyata ada sebagian masyarakat yang bertanya tentang hukum mencukur jenggot jenazah. Apakah jenazah yang sudah dimandikan boleh dicukur jika memiliki janggut atau rambut yang lain?

Berikut ini penjelasan tentang hukum mencukur jenggot jenazah, seperti dikutip dari Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (j. 35 h. 233-234) dan Muhammad bin ‘Abd al-Hamid Hasunah dalam kitab al-Lihyah fi al-Kitab wa as-Sunnah wa Aqwaal Salaf al-Ummah (h. 91) (buku dapat diunduh secara legal dan gratis di waqfeya.com),

Menurut Mazhab Hanafi; menyisir rambut jenazah, mencukur, dan mencabutnya hukumnya makruh karena semua itu tidak diperlukan.

Sementara ulama mazhab Maliki masih dirinci; bila rambut itu tidak haram dicukur saat masa hidupnya seperti rambut kepala maka makruh mencukurnya saat wafat. Sedangkan bila saat hidup memang haram dicukur seperti bulu jengggot maka haram pula dicukur ketika meninggal dunia

Sementara menurut mazhab Hanbali menyisir rambut mayat hukumnya makruh baik itu rambut kepala ataupun jenggot sebab itu akan berakibat tercabutnya beberapa rambut padahal menyisir rambut tidak dibutuhkan. Dan menurut mereka, mencukur jenggot jenazah serta rambut kepalanya hukumnya haram.

Sedangkan mazhab Syafi’i; menyisir rambut mayat tidak haram dan merupakan tindakan yang baik sebab demi menghilangkan kotoran-kotoran, dan bekas-bekas daun bidara yang menempel di pangkal-pangkal rambut. Menyisir rambut bisa dilakukan dengan menggunakan sikat gigi yang disikatkan ke jenggot dengan cara yang lembut agar meniminalisir rotoknya rambut.

BINCANG SYARIAH