Hukum Mendoakan Orang yang Mati Bunuh Diri

Saat ini banyak kita dengar mengenai seseorang yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Penyebabnya bisa macam-macam, bisa karena depresi, tekanan batin karena tidak dihargai oleh orang-orang sekitar dan lainnya. Biasanya, ketika ada seseorang yang bunuh diri, banyak orang yang enggan untuk mendoakannya dengan alasan dia tidak pantas untuk didoakan. Dalam Islam, sebenarnya bagaimana hukum mendoakan orang yang mati bunuh diri ini?

Mendoakan seseorang yang diketahui dengan jelas mati karena bunuh diri, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah kita mendoakan orang yang mati karena bunuh diri. Hal ini karena orang yang mati sebab bunuh diri tetap dihukumi sebagai muslim yang masih pantas kita doakan dengan baik agar dia mendapatkan ampunan Allah dan mendapatkan rahmat-Nya.

Menurut para ulama Hanafiyah dan Syafiiyah, meskipun pelaku bunuh diri telah merusak dirinya sendiri, namun dia bukan pelaku kriminal yang merusak dan mengganggu kehidupan orang lain. Pelaku bunuh diri hanya disebut sebagai fasik dan pelaku dosa besar karena telah merusak dirinya, dan bukan pelaku kriminal dan murtad yang kelaur dari Islam.

Oleh sebab itu, pelaku bunuh diri tetap boleh dan pantas kita doakan. Dia tidak pernah mengganggu kehidupan kita dan orang lain. Bahkan dalam Islam, jenazahnya tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

من قتل نفسه عمدا يغسل ويصلى عليه على المفتي به عند الحنفية وعند الشافعية وإن كان أعظم وزرا من قاتل غيره لأنه فاسق غير ساع في الأرض بالفساد وإن كان باغيا على نفسه كسائر فساق المسلمين

Barangsiapa melakukan bunuh diri dengan sengaja, maka dia tetap wajib dimandikan dan shalati, sebagaimana difatwakan oleh ulama Hanafiyah dan ulama Syafiiyah, meskipun dosanya lebih besar dibanding membunuh orang lain. Ia disebut sebagai fasik, bukan pembuat kerusakan di muka bumi, meskipun dia telah merusak dirinya sendiri, sebagaimana orang-orang fasik dari kaum muslimin yang lain.

bincang syariah