Hukum Mengedit Foto Orang Lain Untuk Dijadikan Meme

Hukum Mengedit Foto Orang Lain Untuk Dijadikan Meme, Apakah Boleh?

Saat ini banyak dijumpai di media sosial seseorang dengan mudah mengedit foto orang lain untuk dijadikan meme. Tujuannya macam-macam, sebagian untuk dijadikan bahan lelucon dan mencela, dan sebagian lagi untuk tujuan baik. Sebenarnya, bagaimana hukum mengedit foto orang lain untuk dijadikan meme ini, apakah boleh?

Mengedit foto orang lain untuk dijadikan meme, stiker dan lainnya, jika tanpa izin dari orangnya dan mengandung unsur pelecehan, hinaan, menyebarkan aib orang tersebut, atau membuat fitnah, maka hukumnya tidak boleh. Membuat meme atau stiker dari foto orang lain dengan tujuan lelucon dan lainnya hukumnya adalah haram.

Dalam Islam, kehormatan orang lain termasuk perkara yang sangat dilindungi. Kita tidak boleh melecehkan dan membuat lelucon tentang orang lain, baik yang berkaitan dengan fisiknya, tingkah lakunya, fotonya, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ithaf Sadatil Muttaqin berikut;

وَاِنَّمَا المُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّي بِهِ المُسْتَهْزَأَ بِهِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَحْقِيرِ وِالتَهَاوُنِ وَذلك تَارّةً علي كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيْهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ أَوْ عَلَي أَفْعَالِهِ إِذَا كُنْتَ مُشَوَّشَةً كَالضَحَكِ علي خَطِّهِ اَوْ عَلي صَنْعَتِهِ اَو عَلَي صُوْرَتِهِ وَخُلقَتِهِ اِذَا كَانَ قَصِيْرًا اَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ مِنَ العُيُوْبِ فَالضَحَكُ مِن جَمِيعِ ذَلِك دَاخِلًا في السَخْرِيَّةِ

Yang diharamkan adalah melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan obyek, hingga berujung pada sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk ke dalam pelecehan.

Namun jika yang bersangkutan mengizinkan fotonya untuk dijadikan bahan lelucon, atau dia diketahui rela fotonya dijadikan bahan candaan dalam bentuk meme atau stiker, maka hukumnya boleh.

Selama pemilik foto mengizinkan untuk dijadikan bahan candaan dalam bentuk meme atau stiker dan tidak mengandung unsur fitnah, maka tidak masalah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ithaf Sadatil Muttaqin berikut;

فَاَمَّا مَنْ جَعَلَهُ مُسَخَّرةً وَرُبَمَا فَرَحَ مِنْ اَنْ يُسَخَّرَ بِهِ كَانَتْ السَخْرِيَّةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المَزَاحِ

Ketika seseorang menjadikan dirinya sebagai bahan ejekan, dan ia senang atas ejekan tersebut, maka hal itu sebenarnya adalah bagian dari lelucon.

Demikian penjelasan terkait hukum mengedit foto orang lain untuk dijadikan meme. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH