Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Bagaimana hukum qurban menurut ulama 4 mazhab? Pasalnya, salah satu ibadah yang dikerjakan pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq adalah udhiyah atau qurban.

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban.

Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Para ulama di kalangan 4 mazhab sepakat bahwa kurban merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berselisih pendapat mengenai ketentuan hukumnya. Secara umum, terdapat dua pendapat di kalangan ulama 4 mazhab mengenai ketentuan hukum kurban ini.

Qurban Wajib Menurut Mazhab Hanafiyah

Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya adalah wajib dilakukan setiap tahun bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan tidak sedang dalam perjalanan.

Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh beliau adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda;

مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa mendapatkan kelapangan harta tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.

Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ini dengan tegas memberikan ancaman bagi siapa pun yang tidak berkurban padahal dia memiliki kemampuan. Dan ancaman biasanya diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban.

Dengan demikian, hadis ini menunjukan bahwa kurban adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan harta. (Baca juga: Perbedaan Qurban dan Aqiqah Menurut Ulama Fikih).

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ

Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan kurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib.

Qurban Sunnah Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah

Kedua, menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan mayoritas para ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Setiap muslim sangat dianjurkan sekali melakukan kurban terutama bagi yang memiliki kelapangan harta. Bahkan jika memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka hukumnya makruh.

Salah satu dalil yang dijadikan dasar hukum bahwa kurban adalah sunnah muakkad hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, dia berkata;

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى

Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, kurban dan shalat Dhuha.

Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah.

Namun demikian, bagi muslim yang memiliki kemampuan harta sangat dianjurkan untuk berkurban setiap tahun.

Demikian hukum qurban menurut 4 mazhab. Semoga hukum kurban menurut 4 mazhab ini memberikan penjelasan yang terang pada kita.

BINCANG SYARIAH