Doa Memohon Pelindungan Pada Allah

Hukum Salam Pertama Menoleh Ke Kiri, Shalat Batal?

Dalam keadaan tertentu, terkadang kita lupa menoleh ke sebelah kanan pada saat kita salam pertama dalam shalat. Nah dalam fikih Islam bagaimana hukum salam pertama menoleh ke kiri?

Menurut para ulama, shalat dimulai sejak takbiratul ihram sampai salam. Artinya, rukun pertama dari rangkaian rukun shalat adalah takbiratul ihram, sementara rukun terakhir adalah salam, yaitu ucapan ‘assalamu’alaikum warahmatullah’.

Sementara menoleh ke kanan pada salam pertama, dan menoleh ke kiri pada salam kedua, hukumnya adalah sunnah. 

Oleh karena itu, jika seseorang tidak menoleh ke kanan pada salam pertama dan tidak menoleh ke kiri pada salam kedua, maka hukum shalatnya adalah sah. Begitu juga sah jika pada salam pertama menoleh ke kiri, baik karena lupa atau sengaja, hanya saja jika disengaja hukumnya adalah makruh.

Penjelasan hukum salam pertama menoleh ke kiri ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ sebagai berikut;

ولو سلم التسليمتين عن يمينه أو عن يساره أو تلقاء وجهه أجزأه وكان تاركا للسنة

Jika ada orang yang mengucapkan salam dua kali ke kanan atau ke kiri, atau menghadap ke arah depan (tidak menoleh), shalatnya sah, sekalipun dia meninggalkan sunnah.

Dalam kitab Nihayatuz Zain Syaikh Nawawi mengatakan hukum salam pertama menoleh ke kiri, sebagai berikut;

وَلَو سلم الأولى عَن يسَاره وَالثَّانيِة عَن يَمِينه أَو جَعلهمَا مَعًا عَن يَمِينه أَو عَن يسَاره جَازَ مَعَ الْكَرَاهَة وَلَو أَرَادَ الِاقْتِصَار على وَاحِدَة أَتَى بهَا قبل وَجهه فَلَو الْتفت فِيهَا يَمِينا أَو يسارا كَانَ خلاف الْمَطْلُوب

Jika seseorang pada salam pertama menoleh ke kiri, dan salam kedua menoleh ke kanan, atau salam pertama dan kedua sama-sama menoleh ke kanan, atau salam pertama dan kedua sama-sama menoleh ke kiri, maka hukumnya boleh tapi makruh.

Jika seseorang hendak mencukupkan hanya satu salam saja, maka hendaknya dia menghadap ke arah depan (tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri). Jika dia menoleh ke kanan atau ke kiri, maka hal itu menyalahi hal yang dianjurkan. 

Dengan demikian, melalui penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa menoleh ke kiri pada salam pertama, baik lupa atau sengaja, hukumnya adalah boleh, tidak membatalkan shalat. Hanya saja, jika hal itu disengaja, maka dinilai makruh. 

BINCANG SYARIAH