Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Apakah Bid’ah?

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Apakah Bid’ah?

Terdapat berbagai tradisi yang dilakukan ketika menjelang Ramadhan dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang sudah meninggal. Lantas bagaimana hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, apakah bid’ah?

Tradisi ziarah kubur merupakan tradisi yang sudah berumur sangat tua di Indonesia.  Saat kedatangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat islam untuk melakukan ziarah kubur.

Ziarah kubur yang dilakukan dengan tujuan untuk membacakan doa kepada jenazah. Selain itu, aktivitas ini juga berguna untuk mengingatkan diri kepada kematian yang pasti akan datang.

Meski demikian, bagaimanakah hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan dalam ajaran agama Islam? Apakah benar ziarah kubur menjelang Ramadhan adalah perbuatan bid’ah?.

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Pada awal kemunculan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah Saw. . Hal ini sebagaimana dalam sabda Nabi berikut; 

قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “‌قَدْ ‌كُنْتُ ‌نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ”

Buraidah berkata: Rasulullah Saw. bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Ziarah kubur Pada masa-masa awal syiar Islam, memang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW karena mempertimbangkan kondisi keimanan masyarakat Arab saat itu. Namun, karena kondisi masyarakat sudah berubah dan iman mereka telah kuat kemudian Nabi membolehkan untuk ziarah kubur. 

Dengan demikian, sudah jelas bahwa ziarah kubur hukumnya dibolehkan, dengan alasan mengingatkan kepada kehidupan akhirat. Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I’anah Thalibin hal juz 2 hal 161 menjelaskan perihal ziarah kubur ini sebagai berikut:

ويتأكد ندب الزيارة في حق الأقارب، خصوصا الأبوين، ولو كانوا ببلد آخر غير البلد الذي هو فيه،

Artinya: Ziarah kubur menjadi sunah muakad pada hak kerabat , khususnya kedua orang tua meskipun kuburan mereka berada  di daerah lain bukan di tempat orang yang menziarahinya”

Kemudian beliau syekh Abu Bakar mencantumkan hadis:

 فَقَدْ رَوَى اَلحَاكِمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَة َرضي الله عنه: ‌مَنْ ‌زَارَ قَبْرَ ‌أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُل ِّجُمعةٍ مَرةً غَفَّرَ اللهُ لَهُ، وكَانَ بَارًا بِوَالِدَيهِ.

Artinya: hakim sungguh telah meriwayatkan hadits dari abu hurairah Ra. “Barang siapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jumat maka Allah akan mengampuninya dan ia termasuk orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

وفي رواية: ‌من ‌زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما، فقرأ عنده يس والقرآن الحكيم، غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا

Dan pada riwayat yang lain; barang siapa menziarahi kuburan kedua orang tuanya setiap Jumat atau salah satunya kemudian membaca surah yasin maka allah mengampuni dosanya sebanyak jumlah ayat  dan huruf surah yasin tersebut.

Dalam hal ini, penulis tidak menemukan anjuran yang secara khusus dari para ulama tentang ziarah menjelang Ramadhan, namun dari apa yang disampaikan Syekh Abu Bakar Syatha dan hadis-hadis di atas, bisa kita simpulkan bahwa hukum ziarah kubur secara umum adalah sunnah baik itu saat menjelang Ramadhan atau pun waktu yang lain.

Pasalnya,  dengan ziarah kubur mengingatkan kita akan kematian. Dan dengan ingat akan kematian bisa memotivasi kita untuk menyempurnakan ibadah puasa yang akan dijalankan di bulan ramadhan.

Dan untuk dari segi objeknya adalah keluarga maka menziarahi mereka sangat dianjurkan terlebih kedua orang tua, terutama pada hari jum’at sebagaimana hadis di atas, namun terkadang kita disibukkan dengan berbagai kegiatan sehingga tak sempat berziarah kepada mereka maka menjelang ramadhan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk mengingat dan mendoakan keluarga dan orang tua yang telah mendahului kita sebagai bentuk bakti seorang anak atau keluarga. 

Sebagaimana kaidah fiqih yang berbunyi 

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Artinya: sesuatu yang kita tidak bisa kerjakan secara totalitas maka jangan pula ditinggalkan semuanya

Jika kita memang tidak bisa menziarahi makam orang tua kita setiap Jumat setidaknya sempatkan lah mengunjungi mereka menjelang ramadhan ini, jangan sampai kita tidak punya waktu untuk mereka yang menjadi asal muasal adanya kita didunia ini. 

Demikian penjelasan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan. Wallahu a’lam bishawab, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH