Indonesia Susun Protokol Kesehatan Umroh dan Haji

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melalui Pusat Kesehatan haji tengah menyusun pedoman kesehatan umroh dan haji di masa Pandemi Covid-19. Pedoman protokol kesehatan ini mesti dilaksanakan semua stakeholder demi tercapainnya tujuan bersama mencegah jamaah terpapar Covid saat ibadah di Tanah Suci.

“Protokol Kesehatan Umrah dan Haji harus dilaksanakan bersama-sama oleh semua stakeholder demi melindungi seluruh umat Islam,” kata Kapala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi, Rabu (5/8).

Eka mengatakan, protokol kesehatan memang memberikan kesan sangat membatasi semua aktifitas. Maka dari itu perlu sosialisasi yang mendalam kepada semua stakeholder yang berkepentingan dengan haji dan umroh.

“Stakeholder harus bersama-sama sepemahaman bahwa ini adalah pola kehidupan New Normal dalam menyikapi Covid 19,” katanya.

Menurut dia, jika suda ada vaksin yang efektif mencegah Covid-19, maka penyelenggaraan haji dan umrah yang merupakan prosesi berkumpulnya massa akan lebih aman. Karena vaksinya belum ditemukan, jamaah harus patuh pada protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

“Maka higiene dan sanitasi masih menjadi hal yang sangat penting dilaksanakan, termasuk social distancing,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kapala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Haji, Pusat Kesehatan Haji, Indro Murwoko mengatakan, penyusunan pedoman kesehatan haji dan umrah ini dalam rangka pencegahan penyakit Covid 19.

“Jadi diharapkan ini menjadi persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun depan,” katanya.

Memang, lokasi penyelenggaraan umrah dan haji sama yakni terpusat di Arab Saudi, hanya saja rangkaian kegiatan antara umrah dan haji yang sedikit berbeda. Kata dia, maksud dari penyusunan pedoman ini adalah memberi informasi kepada jamaah agar mereka tahu apa yang harus dilakukan agar tidak terinfeksi Covid-19.

“Dari awal diharapkan panduan ini memberi arahan agar para jamaah itu mempersiapkan diri dan tentu harapannya mereka dapat menjalankan aktivitas haji atau umrohnya dengan baik tetap sehat dan kembali dengan sehat,” katanya.

Ia memastikan, apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan haji ini untuk mengantisipasi apabila pada penyelenggaraan haji tahun depan Covid-19 masih terjadi di Arab Saudi, Indonesia dan negara-negara lain di dunia.

Harapannya, kata Indro memang vaksin Covid-19 dapat segera ditemukan, karena sangat bisa mengurangi risiko jamaah haji itu terinfeksi covid 19. Akan tetapi sambil menunggu vaksin itu ditemukan para ahli, maka Pusat Kesehatan Haji harus menyiapkan pedoman public health atau pedoman kesehatan masyarakat.

“Pedoman protokol kesehatan harus diketahui agar tidak terjadi penyebaran Covid kepada jamaah,” katanya.

Jangan sampai, kata dia, pedoman public health tidak disiapkan, jamaah terpapar Covid, sehingga rencana atau kegiatan mereka untuk berhaji atau umroh tidak bisa dijalankan. Dan tentunya hal ini dapat dicegah ketika

pedoman ‘public health’ dijalankan.

Indro menjelaskan, sebenarnya semua protokol kesehatan masyarakat yang ada saat ini pada prinsipnya sama. Akan tetapi aktivitas masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji atau umrah ini memiliki beberapa rangkaian kegiatan yang spesifik yang mesti diperhatikan.

“Mulai dari rumah kemudian di embarkasi, hotel, di dalam penerbangan, kemudian fasilitas di Arab-nya itu kita harapkan mereka terinformasikan hal-hal yang bisa dilakukan dan yang sebaiknya tidak dilakukan untuk mencegah penyebaran itu,” katanya.

Jadi pedoman protokol kesehatan dari Pusat Kesehatan Haji untuk ‘strengthen’

atau memperkuat informasi tersebut. Diharapkan, ketika masyarakat itu tahu bahwa telah ada protokol kesehatan haji atau umroh mereka akan lebih nyaman atau lebih lebih dapat menerima dengan baik dibanding dengan protokol kesehatan masyarakat secara umum.

“Tetapi pada prinsipnya protokol kesehatan itu sama,” katanya.

Indro memastikan setelah pedoman protokol ini selesai disusun akan dicetak dan disebarkan melalui jejaring kesehatan. Mulai dari dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota sampai ke para jamaah di wilayahnya Indonesia. Pedoman ini juga bisa diakses di media sosial untuk mudah dibaca semua pihak yang berkepentingan dengan kegiata penyelenggaraan ibada haji dan umrah.

IHRAM