Lupa Membaca Surah Al-Fatihah Saat Shalat, Apa Hukumnya?

Membaca surah al-Fatihah sangat utama saat shalat.

Assalaamu ‘alaikum wr wb. 

Saya terkadang merasa membaca al-Fatihah dua kali karena lupa atau takut belum terbaca. 

Kadangkala saya juga merasa pada salah satu rakaat belum membacanya. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah saya menambahnya pada saat duduk tasyahud sebelum salam? 

Wassalam.

Farida

Kuningan, Jawa Barat

Jawaban Oleh Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab:

Lupa atau keliru adalah manusiawi. Karena itu, agama tidak menuntut tanggung jawab seseorang bila ia lupa atau keliru. Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda: “Allah tidak akan menghukum umat-Nya akibat salah, lupa, atau dipaksa?” (HR at-Thabrani).

Dalam Alquran pun ditegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS al-Baqarah:286).

Kendati demikian ayat tersebut melanjutkan; (Mereka berdoa): “Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Permohonan ini karena bukan semua kekeliruan atau lupa pasti diampuni Allah.

Ada lupa dan kekeliruan yang dapat dihindari karena ada di antaranya yang merupakan akibat kecerobohan, atau kelalaian. Seorang yang diberi tugas memberi obat seorang anak, lalu ia keliru dengan memberinya obat lain sehingga penyakitnya bertambah parah atau ia lupa memberinya obat karena dia asyik bermain, maka di sini tentu saja ia wajar dikecam dan dituntut.

Seorang yang diberi tugas mengantar surat penting, kemudian surat itu lupa dia antar karena pergi menonton, maka kelupaan semacam ini tentu tidak dapat dibiarkan berlalu, seakan tidak terjadi apa-apa. Itulah yang dimaksud dengan permohonan ini.

Selanjutnya soal lupa atau takut terlupa yakni ragu bisa juga diakibatkan oleh gangguan setan, karena kurangnya konsentrasi. Karena itu bertaawwuzlah, mohonlah perlindungan Allah dari godaannya.

Kalau Anda dalam shalat membaca dua kali dengan alasan lupa atau takut lupa maka itu tidak mengapa. Di sisi lain jika Anda benar-benar merasa lupa tidak membaca Al-Fatihah, maka jika itu terjadi sebelum rukuk dan Anda sedang membaca surah pendek misalnya, maka Anda harus menghentikan pembacaan surah pendek itu dan membaca al-Fatihah. 

Tetapi jika Anda teringat di dalam shalat dan setelah selesainya rukuk, maka rakaat shalat itu tidak sah, menurut pandangan Imam Syafi`i. Anda harus mengulangnya bukan ketika Anda rukuk, sujud atau tasyahud tetapi dalam keadaan berdiri sebelum rukuk karena al-Fatihah harus dibaca setiap rakaat dalam keadaan tersebut. Dengan demikian Anda tidak boleh membacanya saat duduk bertasyahud.  

KHAZANAH REPUBLIKA