Orang Sedang Salat Boleh Melarang orang Lewat

Cukup banyak umat Islam yang belum mengetahui bahwa melintas di depan orang yang sedang salat tidak diperkenankan. Sebaiknya orang yang sedang salat bila mengetahui hal itu mengamalkan ajaran Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam.

Rasulullah bersabda, “Jika seseorang dari kalian sedang salat, maka jangan membiarkan seseorang lewat di depannya, dan hendaknya dia larang menurut kemampuannya, jika dia enggan, maka hendaknya diperanginya, karena sesungguhnya dia setan.” (HR. Bukhari dan Muslim )

Hadits itu menjelaskan agar orang yang tengah salat mencegah orang yang lewat di hadapannya menurut kemampuannya. Di antara yang dilakukan adalah dengan menjulurkan tangan sebagai pertanda ada orang yang sedang salat, jangan dilewati.

Nabi Muhammad Saw juga bersabda, “Jika saja seorang lewat di hadapan seorang yang salat mengetahui dosa yang dilakukannya, maka sungguh jika dia berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun) lebih baik baginya daripada lewat di hadapan orang yang salat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tetapi jika orang yang tengah salat itu telah meletakan sutrah di hadapannya, maka tidak masalah, boleh berjalan di hadapannya. Sutrah yakni pembatas yang terletak atau diletakkan di depan orang yang sedang melaksanakan salat. Tujuannya menghalangi orang atau binatang yang melewati di tempat sujudnya. Hikmahnya untuk menjaga kekhusyukan salat.

Sutrah dapat berupa dinding, tembok, tiang, meja, kursi, kardus, buku, tas, dan benda lainnya. Para ulama memandang, tidak ada batasan dan syarat-syarat tertentu mengenai kategori sutrah, yang penting dapat dilihat dan dimengerti orang lain.

“Jika seseorang di antara kalian telah meletakkan di depannya seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana, maka hendaknya dia salat dengan tidak usah menggubris setiap yang lewat di belakang (sutrah) tadi.” (HR. Muslim)

Sedangkan jika dalam posisi salat berjemaah, maka yang diperintahkan meletakan sutrah adalah imam, karena sutrah imam merupakan sutrah makmum juga. Maka jika ada di antara makmum yang batal, untuk mengisi shaf yang kosong, boleh berjalan di hadapan makmun lainnya.

Haditsnya adalah, “Suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah saw sedang salat bersama para sahabat di Mina, kemudian aku lewat di depan shaf mereka, sedang keledainya aku biarkan makan, kemudian aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada satupun yang mengingkari perbuatanku tadi.” (HR. Muslim)

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2279976/orang-sedang-salat-boleh-melarang-orang-lewat#sthash.5tyWjBK4.dpuf