Perbedaan Sistem Kredit Syariah dan Konvensional

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin menanyakan perbedaan mendasar tata cara pemberian kredit antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, terutama Kredit Konsumtif seperti pinjaman uang untuk pembelian rumah atau kendaraan. Karena praktiknya sama-sama menentukan bunga yang harus dibayar. Sedangkan untuk kredit usaha mudah dimengerti karena memakai sistem bagi hasil sesuai dengan tingkat keuntungan atau kerugian usahanya. Terima kasih.

Wassalamualikum wr wb

Edi Suhendrawan

Griya Mangkalaya Blok D No 9 Cibolang Sukabumi 43156

Jawaban :

Mas Edi yang dirahmati Allah,

Sebenarnya tata cara pembiayaan bank konvensional dengan bank syariah untuk hal-hal yang bersifat konsumtif sangat jauh berbeda secara prinsipil, meskipun secara matematis, boleh jadi ada kemiripan di antara keduanya. Pada bank konvensional, kredit yang digunakan adalah berdasarkan akad pinjaman, dimana nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya di masa yang akan datang. Secara syariah, kelebihan atas pinjaman ini termasuk ke dalam kategori riba, dimana Allah SWT secara tegas telah mengharamkannya (perhatikan QS 2 : 275-281).

Sementara dalam praktik perbankan syariah di tanah air, biasanya yang digunakan adalah akad murabahah (jual beli), ijarah wa iqtina (sewa yang diakhiri oleh perubahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa) atau pada sebagian bank ada yang menerapkan pola musyarakah mutanaqishah. Pada murabahah, bank bertindak sebagai penjual barang, sedangkan nasabah adalah pembelinya. Nah, bank dan nasabah kemudian bersepakat untuk menentukan berapa besar marjin keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank sebagai penjual. Katakan, “x persen”. Maka kewajiban nasabah adalah membayar kepada bank, biaya pokok pembelian plus marjin keuntungannya. Misal harga rumah Rp 1 milyar, dan marjin keuntungannya 10 persen. Maka kewajiban nasabah adalah Rp 1,1 milyar. Secara matematis mirip dengan bunga bank, tetapi secara akad berbeda sangat signifikan.

Sedangkan ijarah adalah akad sewa, di mana nasabah diharuskan membayar biaya sewa secara berkala kepada bank syariah dalam kurun waktu tertentu sebagai reward karena telah menggunakan barang tertentu (misal rumah atau mobil). Selanjutnya, dalam skema ijarah wa iqtina, bank kemudian menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada nasabah setelah berakhir masa sewanya. Sementara pada skema musyarakah mutanaqishah, bank dan nasabah sama-sama berkontribusi modal dalam pembelian barang (misal rumah). Katakan, proporsi modal bank 80 persen dan nasabah 20 persen. Dengan pola ini, maka rumah tersebut menjadi milik bersama. Kemudian nasabah diberikan hak untuk membeli proporsi kepemilikan bank secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, sehingga prosentase kepemilikan nasabah terhadap rumah tersebut menjadi 100 persen. Wallahu’alam.