Puasa Terlarang: Puasa di 2 Hari Raya

IBADAH harus dilakukan berdasarkan aturan. Ibadah tanpa aturan, tidak akan membuahkan pahala, bahkan justru menjadi sebab dosa. Sehingga tidak heran, ketika ada orang yang ahli ibadah, namun dia justru menjadi ahli neraka. Sebagaimana yang dialami para rahib, yang menghabiskan hidupnya untuk beribadah di kuilnya.

Demikian pula puasa. Semua orang memahami, puasa adalah ibadah yang nilainya luar biasa. Namun jika puasa ini dilakukan tanpa aturan, puasa ini justru akan menjadi sumber dosa dan bukan pahala. Ada 6 jenis puasa yang terlarang dalam syariat, berikut rinciannya,

Kedua, puasa di dua hari raya

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, beliau mengatakan “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang puasa pada saat idul fitri dan hari berkurban.” (HR. Bukhari 1991, Ibn Majah 1721).

Dalam hadis lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, beliau berkhutbah, menjelaskan hukum terkait idul fitri dan idul adha, “Ini adalah dua hari, dimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk melakukan puasa pada hari itu: pada hari kalian selesai melaksanakan puasa (idul fitri) dan hari kedua adalah hari dimana kalian makan dari hasil kurban kalian.” (HR. Bukhari 1990 dan Muslim 1137).

An-Nawawi menjelaskan,

“Ulama sepakat haramnya puasa di dua hari raya, apapun puasanya. Baik puasa karena nazar, sunah, kafarah, atau sebab lainnya. Jika ada orang uang bernazar puasa pada hari raya, Imam Syafii dan mayoritas ulama mengatakan, Nazarnya batal dan dia tidak wajib qadha. Sementara Abu Hanifah mengatakan, Nazarnya sah, dan dia wajib mengqadhanya.” (Syarh Shahih Muslim, 8/15)

 

INILAH MOZAIK