Rasul Hilangkan Perbudakan: Hukum Mati Penyamun

DI masa sebelum Islam, kafilah dagang atau siapa pun yang melintas di tengah padang pasir, selalu akan jadi sasaran empuk para quttha’ut thuruq. Mereka adalah para penyamun, perampok, begal, atau bajing luncat yang kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.

Perampokan dan penculikan adalah pintu kedua jatuhnya manusia kepada perbudakan. Karena itu pintu kedua ini pun juga ditutup rapat-rapat oleh Islam. Islam sangat tidak membenarkan praktek seperti ini, bahkan mengancam hukuman yang sangat berat.

Di dalam Al-Quran, mereka ditetapkan untuk dijatuhi hukuman mati, bahkan dengan cara disalib dan dipotong kaki dan tangan secara bersilangan. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Sejak turunnya ayat ini, kita tidak mengenal lagi adanya perbudakan karena seseorang menjadi korban penyamun di jalan.

 

INILAH MOZAIK