Shalat Rawatib Bukan Sekadar Penyempurna

Shalat rawatib adalah shalat dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Hukumnya adalah sunnah. Yang mana shalat ini adalah sebagi penyempurna shalat fadhu (wajib).

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan juga para sahabat selalu menjaga shalat sunnah. Shalat sunnah dapat dikerjakan di masjid atau di rumah, tapi yang terbaik shalat sunnah dilakukan di rumah.

Dalam buku Teladan Rasulullah yang ditulis Ahmad Hatta disebutkan beberapa hadist yang menyebutkan kapan dan berapa rakaat shalat sunnah rawatib. Yang mana dikerjakan sesuai dengan yang dikerjakan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam.

Ibnu Umar meriwayatkan, “Aku pernah melaksanakan shalat bersama Rasulullah dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumah beliau, dan dua rakaat setelah Isya di rumah beliau.”(HR. Tirmidzi, Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Hafshah meriwayatkan, “Rasulullah melaksanakan shalat dua rakaat ketika fajar menyingsing dan azan berkumandang.”(HR. Tirmudzi, Bukhari, Muslim, an Nasa’I dan Ahmad)

Ibnu Umar meriwayatkan, “Aku memelihari delapan rakaat shalat (sunnah ): dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya yang diajarkan Rasulullah.  Selain delapan rakaat itu, Hafshah menambahkan dua rakaat sebelum Subuh. Tetapi, aku tidak pernah melihat Rasulullah melakukan itu.”(HR. Tirmidzi)

Jadi, dari penjelasan di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:

Dua belas rakaat sunnah rawatib,
•    Dua rakaat sebelum Subuh
•    Dua rakaat sebelum Zuhur
•    Dua rakaat setelah Zuhur
•    Dua rakaat sebelum Ahar
•    Dua rakaat setelah Maghrib
•    Dua rakaat setelah Isya

Selain itu, bukan hanya sekadar penyempurna, tetapi juga ada keistimewaan yang diberikan Allah subhanhau wa ta’ala kepada siapa pun yang mengerjakan sunnah rawatib.

Dari istri Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, Ummu Habibah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Tidaklah seorang hamba Muslim yang shalat karena Allah tiap hari 12 rakaat shalat tathawwu’ di luar shalat fardhu, melainkan Allah bangunkan baginya rumah di dalam surga, atau melainkan dibangunkan baginya rumah di dalam surga. “(HR. Muslim)

 

REPUBLIKA