Amal dan Iman

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan:

Samahatus Syaikh, sebagian orang ada yang berpendapat bahwa amal bukan termasuk rukun (pilar) keimanan. Menurut mereka, amal adalah bagian penyempurna (iman) saja. Sejauh mana kebenaran pendapat ini?

Jawaban:

Dalam masalah amal, ada perinciannya. Sebagian amal ada yang termasuk pokok keimanan, dan sebagian yang lain termasuk penyempurna atasnya. Iman adalah ucapan dan amalan, ia bertambah dan berkurang. Iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari ucapan dan amalan. Ia bertambah karena ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.

Salat adalah iman. Zakat adalah iman. Puasa adalah iman. Haji adalah iman. Amar ma’ruf dan nahi munkar pun (termasuk) iman. Demikian seterusnya. Meskipun demikian, sebagian diantaranya ada yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya tergolong pelaku maksiat (dan tidak menjadi kafir, pent).

Orang yang tidak menunaikan zakat (misalnya) menjadi termasuk pelaku maksiat dan bukan kafir. Atau orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur, maka dia pun termasuk pelaku maksiat namun tidak menjadi kafir berdasarkan pendapat yang benar. Atau orang yang menunda-nunda ibadah haji padahal dia mampu, maka dia termasuk pelaku maksiat dan tidak menjadi kafir.

Adapun orang yang meninggalkan salat, maka menurut pendapat yang benar (lebih kuat) dia adalah kafir. Melakukan sujud kepada selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir. Orang yang mencela Allah atau mencela Rasul-Nya, dia pun dihukumi kafir. Menyembelih untuk -persembahan kepada- selain Allah, pelakunya juga dihukumi kafir.

Penerjemah: Ari Wahyudi

Sumber: https://muslim.or.id/66867-amal-dan-iman.html