Mau Daftar Haji Sejak Dini, Boleh Saja Tapi..

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima bagi umat Muslim. Namun, Abdul Djamil, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI menegaskan agar tetap memperhatikan istita’ah dalam mendaftarkan diri untuk berhaji meskipun antrian untuk berangkat ke Tanah Suci semakin panjang di Indonesia.

Istita’ah merupakan kemampuan seorang Muslim untuk menunaikan ibadah haji. Dia menegaskan terutama kemampuan tersebut adalah kemampuan dari segi finansial. Baik kemampuan finansial untuk ongkos berhaji maupun finansial untuk keluarga yang akan ditinggalkan selama berada di Tanah Suci.

“Baik memang jika mendaftarkan haji selagi muda, asalkan dia memang sudah memiliki istita’ah atau kemampuan terutama dari segi finansial. Karena Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya,” tuturnya, Ahad (6/9).

Dia melanjutkan, Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah pemeluk agama Islam yang mayoritas memiliki kuota haji yang tidak seimbang dengan peminatnya. Banyak umat Islam di Indonesia yang berkeinginan untuk pergi ke Tanah Suci memenuhi panggilan Tuhannya, Allah SWT.

Oleh karena itu, antrian endaftaran haji di Indonesia cukup lama. Dia menyebutkan antrian di Kalimantan hingga 20 tahun, di Jawa rata-rata sekitar 18 tahun, bahkan untuk wilayah Sulawesi bisa mencapai 27 tahun. Hal ini juga berlaku di beberapa negara lain yang memiliki penduduk Muslim cukup banyak.

Jika melihat realita tersebut, dia membenarkan imbauan agar mendaftarkan haji selagi muda. Hal itu dia pertimbangkan jika mendaftarkan ketika berusia 80 tahun kemudian baru bisa melaksanakan ibadah haji pada umur 100 tahun. Sedangkan tidak ada yang bisa menjamin umur manusia hingga batas waktu tertentu.

Namun demikian dia menyarankan agar tetap memperhatikan istita’ah. Karena bagaimana pun juga tidak baik jika memaksakan mendaftarkan haji jika belum ada kemampuan secara finansial sehingga harus berhutang untuk memenuhi ongkos haji tersebut. Karena Islam tidak pernah mewajibkan umatnya untuk berhaji jika memang belum memiliki istita’ah untuk pergi berhaji.