Hukum Bekerja di Rumah Sakit Non Muslim

Di antara perkara yang kadang ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum bekerja di rumah sakit non muslim. Pertanyaan ini muncul karena saat ini banyak dijumpai orang muslim dan muslimah yang bekerja di rumah sakit yang dimiliki oleh non-muslim. Sebenarnya, bagaimana hukum bekerja di rumah sakit non muslim, apakah boleh?

Bekerja di rumah sakit non muslim hukumnya boleh bagi seorang muslim dan muslimah. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang muslim dan muslimah untuk bekerja kepada non muslim, baik bekerja sebagai sopir pribadi, karyawan toko, dokter atau perawat di rumah sakit milik non muslim, pembantu rumah tangga dan lain sebagainya.

Menurut pendapat yang shahih dari kalangan ulama Syafiiyah, bekerja kepada non-muslim dinilai sah dan uang yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dihukumi halal. Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi sebagai berikut;

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Diperbolehkan bagi non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah dari kalangan ulama Hanabilah juga menegaskan keabsahan bekerja kepada non muslim. Beliau berkata sebagai berikut;

وَلَوْ أَجَّرَ مُسْلِمٌ نَفْسَهُ لِذِمِّيِّ ، لِعَمَلٍ فِي ذِمَّتِهِ ، صَحَّ ؛لِأَنَّ عَلِيًّا ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَجَرَ نَفْسَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ ، يَسْتَقِي لَهُ كُلَّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ ، وَأَتَى بِذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Jika seorang muslim menyewakan dirinya (bekerja) kepada seorang non muslim untuk sebuah pekerjaan dalam bentuk dzimmah atau tanggungan, maka hukumnya sah. Ini karena Sayidina Ali pernah menyewakan dirinya (bekerja) kepada seorang Yahudi. Beliau memberi minum untuknya dengan upah satu kurma untuk setiap ember air. Kemudian beliau membawa kurma itu kepada Nabi Saw dan beliau memakannya.

Dengan demikian, bekerja di rumah sakit milik non muslim hukumnya boleh. Ini karena Islam tidak melarang umatnya untuk bermumalah dengan pemeluk agama lain, apalagi pekerjaan itu masih berkaitan dengan kepentingan umum semisal bekerja sebagai dokter dan perawat di rumah sakit.

BINCANG SYARIAH