Hukum Melihat Wajah Jenazah Setelah Dikafani, Apakah Boleh?

Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum membuka dan melihat wajah jenazah setelah dikafani. Pasalnya, banyak di antara keluarga jenazah yang terkadang membuka kain kafan di bagian wajah jenazah untuk sekedar melihat wajah jenazah tersebut sebelum diberangkatkan ke kuburan. Sebenarnya, bagaimana hukum melihat wajah jenazah setelah dikafani, apakah boleh?

Membuka dan melihat wajah jenazah setelah dikafani hukumnya adalah boleh. Tidak masalah membuka kain kafan di bagian wajah jenazah, baik hanya untuk sekedar melihat, maupun untuk mencium kening jenazah. Oleh karena itu, bagi keluarga jenazah, saudaranya, atau sahabat-sahabatnya dibolehkan bagi mereka untuk membuka kain kafan di bagian wajah jenazah, baik untuk tujuan melihat dan lainnya.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf berikut;

ولا بأس بتقبيل الميت والنظر إليه ولو بعد تكفينه نص عليه

Tidak masalah mencium mayit dan melihatnya meskipun setelah mayit itu kafani. 

Juga sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Bahuti Al-Hanafi dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ berikut;

ولا بأس بتقبيله والنظر اليه ولو بعد تكفينه

Tidak masalah mencium mayit dan melihatnya meskipun setelah mayit itu kafani. 

Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan melihat wajah jenazah, maupun menciumnya, setelah jenazah tersebut dikafani adalah hadis hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Sayyidah Aisyah, dia berkisah;

أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ فَتَيَمَّمَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ ثُمَّ بَكَى، فَقَالَ: بِأَبِي أَنْتَ يَا نَبِيَّ اللهِ، لَا يَجْمَعُ اللهُ عَلَيْكَ مَوْتَتَيْنِ

Abu Bakar datang lalu dia mentayamumkan Nabi Saw yang ditutup dengan kain yang halus. Kemudian dia membuka wajah beliau lalu mendekap beliau, mencium beliau dan menangis. Kemudian beliau berkata; ‘Ayahku tebusanmu wahai Nabi Allah, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian padamu.

Berdasarkan hadis ini, maka para ulama berpendapat bahwa membuka kain kafan jenazah di bagian wajahnya, baik untuk sekedar melihat wajah jenazah tersebut maupun untuk mencium keningnya, hukumnya adalah boleh. Bahkan hal itu pernah dilakukan oleh Sayidina Abu Bakar pada jenazah Nabi Saw.

BINCANG SYARIAH